Jakarta (ANTARA News) - Enam anggota Polwan Polda Sulawesi Tenggara yang menjadi saksi dalam sidang pelecehan seksual ternyata meringankan posisi mantan Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Edhi Susilo yang diduduk sebagai terperiksa. Hal itu terungkap dalam sidang pelanggaran kode etik Polri di Mabes Polri, Rabu malam setelah memeriksa tujuh saksi Polwan sejak pukul 14.00 WIB. "Enam saksi melemahkan tuduhan kami sebab kesaksiannya meringankan Pak Edhi Susilo," kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) yang juga penuntut perkara, Irjen Pol Gordon Mogot. Ia mengatakan, keenam saksi itu meringankan sebab tindakan Edhi saat menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara tidak dianggap sebagai pelecehan seksual. "Para saksi mengaku dipegang pundak atau diraba pantat namun itu tidak dianggap pelecehan seksual tapi dianggap biasa dalam hubungan seorang bapak kepada anaknya," kata Gordon.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006