Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Paulus Purwoko mengatakan, anggota polisi yang telah divonis dengan hukuman penjara oleh hakim pengadilan umum tidak otomatis akan dipecat. "Hukuman penjara bukan berarti dipecat sebab pemecatan itu diputuskan dalam sidang khusus secara internal Polri," kata Purwoko di Jakarta, Rabu. Ia mengemukakan hal itu menanggapi jatuhnya vonis hukuman penjara kepada tiga perwira Polri dalam kasus korupsi yakni AKP Suparman, Kombes Pol Irman Santosa dan Brigjen Pol Samuel Ismoko. Saat ini, satu perwira polisi Komjen Pol Suyitno Landung tengah menanti vonis dalam kasus yang sama. "Keputusan pengadilan negeri berbeda dengan pengadilan militer. Di pengadilan negeri hanya disebutkan vonis hukuman sedangkan di pengadilan militer juga disertai dengan keputusan hakim soal pemecatan," katanya. Dikatakannya, polisi yang divonis hakim harus menjalani hukuman yang dijatuhkan dan tetap menjadi anggota Polri. "Masalah ada pemecatan setelah jatuhnya vonis pengadilan umum itu urusan internal Polri. Bahkan, ada polisi yang kembali berdinas setelah selesai menjalani hukuman penjara," katanya. Masalah perlu tidaknya polisi dipecat setelah menjalani vonis hakim itu sepenuhnya menjadi wewenang petugas Profesi dan Pengamanan (Propam), ujarnya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006