Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (9/9) menjadi sorotan di antaranya persidangan kasus timah di Pengadilan Tipikor Jakarta sampai pengamanan Pekan Olahraga Nasional (PON) oleh Polri di Aceh dan Sumatera Utara.
Berikut lima berita pilihan ANTARA yang menarik kembali dibaca:
Polda Sumut libatkan 900 personel amankan pembukaan PON XXI
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) melibatkan sebanyak 900 personel dalam mengamankan pembukaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024, di Stadion Baharuddin Siregar, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
"Personel gabungan itu terdiri dari personel Polda Sumut, Polresta Deli Serdang, TNI, Satpol PP, Dishub, Dinkes dan lainnya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Senin.
Selengkapnya baca di sini.
Hakim Ketua dalami dana keluar PT RBT terkait kasus korupsi timah
Hakim Ketua Pengadilan Tipikor yang bertugas dalam perkara Harvey Moeis, Eko Ariyanto, mendalami dana keluar PT Refined Bangka Tin (RBT), khususnya terkait dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dalam kasus korupsi timah.
“Pasti perusahaan punya CSR (corporate social responsibility/tanggung jawab sosial dan lingkungan). CSR-nya berupa apa? Besarnya tiap tahun berapa?” ujar Eko Ariyanto kepada Manajer Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman yang menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin.
Selengkapnya baca di sini.
Imigrasi cegah Marimutu Sinivasan di perbatasan RI-Malaysia
Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, berhasil mencegah keberangkatan obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat saat yang bersangkutan hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia.
Marimutu Sinivasan merupakan subjek yang masuk ke dalam daftar pencegahan yang masih sah dan berlaku. Dia didaftarkan ke dalam subjek pencegahan atas permintaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena belum memenuhi kewajiban piutang negara.
Selengkapnya baca di sini.
KPK periksa eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles terkait lahan Rorotan
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memeriksa mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016—2021 Yoory Corneles alias Yoory C. Pinotoan sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara untuk pembangunan rumah DP Rp0 di lingkungan BUMD Sarana Jaya.
"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih atas inisial DGNA dan YC alias YCP," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta.
Selengkapnya baca di sini.
JPU menolak novum dari enam terpidana dalam upaya PK kasus Vina
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak novum atau bukti baru dari tim kuasa hukum keenam terpidana dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, karena tidak berlandaskan hukum.
“Novum yang diajukan tidak dapat diterima secara hukum karena tidak bisa dikategorikan sebagai bukti baru yang relevan untuk dipertimbangkan dalam persidangan ini,” kata Sunarno, salah satu anggota JPU, saat memberi tanggapan dalam sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin.
Selengkapnya baca di sini.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024