Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa politik kemarin (9/9) menjadi sorotan, mulai dari proses legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara oleh Badan Legislasi DPR RI sampai TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno tidak berlaku lagi.

Berikut lima berita pilihan ANTARA yang dapat kembali dibaca:

MPR serahkan surat tak berlaku TAP MPRS XXXIII ke keluarga Soekarno

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyerahkan surat pimpinan MPR RI tentang tidak lanjut tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno kepada keluarga Presiden Pertama RI Soekarno dan Menkumham Supratman Andi Agtas.

"Saudara-saudara yang hadir pada pagi hari ini akan menjadi saksi sejarah secara langsung untuk mengikuti acara penyerahan surat pimpinan MPR RI kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia serta kepada keluarga besar Bung Karno perihal tindak lanjut tidak berlakunya TAP MPR Nomor XXXIII/MPRS/1967 tanggal 12 Maret 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno," kata Bamsoet, sapaan karib Bambang Soesatyo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Selengkapnya baca di sini.

RUU Kementerian Negara disetujui Baleg DPR untuk dibawa ke paripurna

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.

RUU itu disetujui dalam rapat pengambilan keputusan yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Senin malam, usai seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangannya.

Selengkapnya baca di sini.

Istana jelaskan alasan Presiden Jokowi habiskan masa jabatan di IKN

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office) Hasan Nasbi menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo menghabiskan masa jabatannya di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

"Istana Garuda tempat presiden bekerja sebagai kepala pemerintahan sudah bisa digunakan. Jadi, wajar jika Presiden Jokowi ingin merasakan bekerja di Istana Garuda sebelum estafet pemerintahan diserahkan kepada presiden berikutnya. Bagaimanapun ini legacy-nya beliau," kata Hasan dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Selengkapnya baca di sini.

Konsolidasi Nasional Presidium MLB NU minta pemerintah bekukan SK PBNU

Presidium Penyelamat Organisasi dan Musyawarah Luar Biasa Nahdlatul Ulama melalui Konsolidasi Nasional Presidium MLB NU yang dilaksanakan di Cirebon, Jawa Barat, pada 8-9 September 2024, memutuskan meminta pemerintah membekukan SK kepengurusan Pengurus Besar NU.

Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, Presidium meminta kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Umum, untuk membekukan SK Pencatatan dan Pengesahan Perubahan AD/ART dan Kepengurusan PBNU sebagaimana tercatat dalam: AHU-0001097.AH.01.08.Tahun 2024, dengan alasan pelanggaran-pelanggaran berat oleh PBNU.

Selengkapnya baca di sini.

Sahroni nyatakan batal jadi Ketua Tim Pemenangan RK-Suswono

Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni menyatakan batal menjadi ketua tim pemenangan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Ridwan Kamil (RK)-Suswono karena telah mendapatkan penugasan lain dari partainya.

Dia menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti apapun tugas dan perintah yang diberikan Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024