Meulaboh (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat menangkap dua orang pria asal Kabupaten Bireuen, Aceh terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 505,4 gram atau 0,5 kilogram.

Keduanya ditangkap dalam operasi kepolisian di kawasan Kecamatan Bubon, Aceh Barat (30/8).

“Kedua tersangka berencana mengedarkan narkotika ini di wilayah Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat,” kata Kasat Reserse Narkotika Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputra dalam keterangan kepada ANTARA di Meulaboh, Senin sore.

Adapun tersangka yang sudah ditahan di Mapolres Aceh Barat  berinisial FI (40) dan BN (43), yang keduanya merupakan warga Bireuen, Aceh.

Baca juga: Polres Aceh Barat gencarkan pemberantasan judi slot daring di desa

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan lima paket narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 500 gram atau 0,5 kilogram.

AKP Shandy Saputra mengatakan barang bukti yang diamankan polisi berupa lima bungkus plastik bening besar berupa sabu-sabu kristal dengan berat total 505,4 gram.

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan polisi, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika di salah satu daerah di Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat.

Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya.

Baca juga: Polres Aceh Barat serahkan tiga tersangka kasus sepucuk pistol ke JPU

"Saat penggeledahan itu kami temukan sejumlah barang bukti berupa sabu, satu unit telepon pintar jenis IPhone 11 Promax warna abu-abu, satu unit telepon pinta merek Samsung A34 warna perak, serta dua buah dompet," katanya.

AKP Shandy Saputra mengatakan saat ini kepolisian masih menyelidiki perkara tersebut, dan mengejar pemasok sabu-sabu kepada kedua tersangka.

“Kami menduga kedua tersangka dipastikan memiliki jaringan pengedar narkotika,” tambahnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 Ayat 2 tentang undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, demikian AKP Shandy Saputra.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024