Jakarta (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) memperpanjang masa pendaftaran untuk seleksi pengadaan CPNS hingga Selasa, 10 September 2024 dan mengizinkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendaftar.

Dalam seleksi CPNS BPS 2024, kesempatan diberikan kepada pegawai dengan status PPPK untuk mendaftar dengan syarat pelamar wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun, seperti yang diumumkan BPS melalui laman frequently asked questions (FAQ).

Selain itu, pegawai dengan status PPPK juga harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang untuk bisa ikut mendaftar CPNS BPS 2024.

Namun, terdapat ketentuan yang perlu diperhatikan. Pelamar CPNS BPS 2024 hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan aparatur sipil negara (ASN), yaitu melamar CPNS atau PPPK dalam satu tahun anggaran yang sama.

Selain itu, pelamar CPNS BPS 2024 hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran seleksi.

BPS membuka alokasi kebutuhan CPNS 2024 sebanyak 408 formasi yang terdiri dari tujuh jabatan tenaga kesehatan dan 10 jabatan tenaga teknis di lingkungan BPS. Formasi tersebut dibuka untuk lulusan D-III hingga S-1 dari berbagai jurusan.

Formasi CPNS BPS 2024 terbagi atas kebutuhan umum dan khusus, meliputi 338 kebutuhan umum, 23 khusus lulusan terbaik, sembilan khusus penyandang disabilitas, 17 khusus putra/putri Papua, dan 21 khusus putra/putri Kalimantan.
 

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2024