"Alasan yang diajukan terkait pertentangan putusan dalam perkara ini dinilai tidak cukup kuat,"
Cirebon (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak novum atau bukti baru dari tim kuasa hukum keenam terpidana dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, karena tidak berlandaskan hukum.
“Novum yang diajukan tidak dapat diterima secara hukum karena tidak bisa dikategorikan sebagai bukti baru yang relevan untuk dipertimbangkan dalam persidangan ini,” kata Sunarno, salah satu anggota JPU, saat memberi tanggapan dalam sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin.
Ia mengatakan dengan alasan tersebut, JPU berpandangan bahwa novum yang diajukan oleh pemohon PK dianggap tidak memenuhi syarat sebagai bukti baru.
Kemudian, pihaknya menilai beberapa berkas maupun keterangan yang disampaikan oleh penasihat hukum para terpidana kurang dapat dipertanggungjawabkan sebagai novum untuk upaya PK ini.
"Alasan yang diajukan terkait pertentangan putusan dalam perkara ini dinilai tidak cukup kuat," katanya.
Pada sisi lain, JPU juga berpendapat kalau keterangan dari beberapa saksi yang diajukan oleh tim kuasa hukum tidak bisa dianggap sebagai bukti baru yang sah.
Selain itu, beberapa saksi lain yang diklaim menyaksikan peristiwa kecelakaan pada Agustus 2016, juga dianggap kurang memberikan kontribusi yang cukup untuk dijadikan bukti baru.
“Keterangan saksi-saksi yang diajukan, telah dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelumnya (pada 2016). Sehingga tidak dapat dijadikan dasar sebagai novum dalam persidangan ini,” tutur Sunarno.
Sementara itu Jutek Bongso, perwakilan kuasa hukum dari enam terpidana, menyampaikan JPU hanya memberikan tanggapan formal tanpa menyentuh substansi materi pokok dari novum yang diajukan.
Dalam memori PK terhadap kasus ini, pihaknya menyertakan banyak novum yang menjelaskan peristiwa kematian Vina dan Eky, serta uraian sebenarnya dari kasus tersebut.
Ia menekankan bahwa meskipun ada perbedaan pendapat antara pihaknya dengan termohon, proses PK ini berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tidak apa-apa, masing-masing memiliki pendapat. Tetapi kami lihat nanti hasil yang bisa didapatkan dari saksi-saksi dan bukti yang dihadirkan,” kata dia.
Jutek menambahkan kalau tim kuasa hukum telah menyusun memori PK secara sistematis baik secara formal maupun materiil, dan keputusan akhir sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim di Mahkamah Agung (MA).
“Kami menghadirkan fakta yang tidak terungkap dalam persidangan sebelumnya,” ucap dia.
Sebelumnya, sidang PK ini sempat tertunda karena keenam terpidana tidak dihadirkan di ruang sidang. Namun, setelah para pemohon hadir pada pukul 14.00 WIB, sidang kembali digelar dengan agenda mendengar jawaban dari termohon hingga berakhir pukul 15.45 WIB.
Sidang lanjutan PK dijadwalkan akan digelar kembali pada Rabu (11/9) di PN Cirebon, dengan agenda memeriksa keterangan saksi.
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024