Syarat minimal suatu daerah menjadi daerah otonom, yaitu punya minimal empat kecamatan
Penajam Paser Utara (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menunggu penetapan jumlah desa/kelurahan di Kecamatan Sepaku yang masuk dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk melakukan pemekaran wilayah di daerah yang dikenal dengan Benuo Taka itu.
 
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar, di Penajam, Senin, menjelaskan pihaknya masih menunggu penetapan jumlah desa dan kelurahan di Kecamatan Sepaku yang masuk kawasan IKN untuk penataan wilayah pemekaran.
 
Di Kecamatan Sepaku terdapat 11 desa dan empat kelurahan, tetapi diperkirakan tidak semua wilayah masuk IKN, ibu kota baru Indonesia.

Kejelasan penetapan jumlah desa dan kelurahan di Kecamatan Sepaku yang bukan lagi wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi penting, kata dia, agar pemerintah kabupaten bisa menata pemekaran wilayah.
 
"Jadi bisa ditetapkan desa dan kelurahan yang tersisa dihapus atau digabung dengan wilayah lainnya," tambahnya.

Baca juga: Komisi II DPR setujui usulan penambahan anggaran Rp27,8 T untuk OIKN
 
Penataan wilayah dilakukan berupa pemekaran kecamatan, hingga kelurahan dan desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, karena salah satu wilayah yakni Kecamatan Sepaku masuk wilayah IKN.
 
Apabila Kecamatan Sepaku masuk dan diambil alih oleh Otorita IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara hanya akan memiliki tiga kecamatan yaitu Kecamatan Penajam, Kecamatan Waru, dan Kecamatan Babulu.
 
"Syarat minimal suatu daerah menjadi daerah otonom, yaitu punya minimal empat kecamatan," ujarnya.
 
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara merencanakan penambahan kecamatan menjadi tujuh kecamatan, proses terus berjalan beriringan dengan proses pemekaran desa.
 
Jumlah desa nantinya akan disesuaikan agar memenuhi jumlah desa dalam satu kecamatan, menurut dia, sesuai saran Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
 
"Untuk menunjang kecamatan, dalam satu kecamatan minimal akan di-isi 10 desa, dan pemekaran wilayah terkait kesesuaian dan jumlah penduduk sebagai syarat," kata Tohar.

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024