"Total keseluruhan petugas KPPS yang dibutuhkan oleh KPU Lampung Selatan itu kurang lebih sebanyak 13.664 orang,"
Lampung Selatan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung membutuhkan sebanyak 13.664 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau (KPPS) untuk Pilkada serentak Tahun 2024 di wilayah tersebut.

"Total keseluruhan petugas KPPS yang dibutuhkan oleh KPU Lampung Selatan itu kurang lebih sebanyak 13.664 orang," kata Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Lampung Selatan Irsan Didi, di Kalianda, Senin.

Oleh karena itu, ia mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan membuka penjaringan calon KPPS yang akan bertugas di 1.592 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 17 kecamatan.

Ia menjelaskan dari jumlah anggota KPPS yang dibutuhkan itu, pihaknya masih akan membutuhkan petugas ketertiban untuk mengamankan jalannya proses pemungutan suara di TPS.

"Dari total 1.592 TPS itu dikali dua artinya ditambah petugas ketertiban 3.904 orang," kata dia.

KPU Lampung Selatan juga telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 sebanyak 792.219 orang, terdiri atas pemilih laki-laki 401.423 orang dan pemilih perempuan 390.796 orang.

Menurut dia, untuk persyaratan menjadi calon KPPS ini tidak ada perubahan dibandingkan dengan KPPS pada Pemilu 2024 lalu. Di mana untuk syarat Pendidikan minimal adalah SMA sederajat, dengan usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada warga di daerah itu yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan menjadi KPPS, hal ini sebagai bentuk kontribusi dalam penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan di daerah itu.

Pewarta: Riadi Gunawan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024