barang bukti yang ditemukan pada tersangka di bawah ketentuan minimum untuk diproses lebih lanjutJakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) melakukan penanganan perkara hukum melalui pengadilan restoratif (restorative justice) terhadap 178 tersangka kasus narkoba periode Mei sampai September 2024.
Baca juga: Polres Jakpus musnahkan barang bukti narkoba senilai Rp15 miliar
Iver menyebut metode penyelesaian ini dipilih atas beberapa pertimbangan. Pertama, barang bukti yang ditemukan pada tersangka di bawah ketentuan minimum untuk diproses lebih lanjut. Seperti sabu satu gram ke bawah, Ganja lima gram ke bawah, dan ekstasi delapan butir ke bawah.
Baca juga: Polisi gagalkan paket ganja 12 kg berbungkus ikan asin di Jakpus
Lalu, berdasarkan identifikasi yang dilakukan oleh kepolisian, para tersangka tidak ada yang merupakan anak di bawah umur.
Adapun penyelesaian dengan metode restorative justice ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.
Baca juga: Komitmen Pemkot Jakpus perangi narkoba wujudkan wilayah bersinar
Adapun Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) memusnahkan barang bukti narkoba dengan total nilai mencapai Rp15 miliar dengan jumlah 12.690,96 gram (12,7 kilogram) pada periode Mei sampai September 2024.
Lalu, dari 131 LP tersebut, terdapat tujuh LP dengan sembilan tersangka beserta barang bukti yang telah diproses lanjut dan berkas perkaranya telah dilimpahkan tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka yang diproses
Lebih lanjut, Wirdhanto menjelaskan, pada Mei 2024 menangkap satu tersangka berinisial SM yang merupakan seorang bandar di Pinang Ranti, Jakarta Timur. Polisi menyita 10,6 kilogram narkoba jenis sabu.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024