barang bukti yang ditemukan pada tersangka di bawah ketentuan minimum untuk diproses lebih lanjut
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) melakukan penanganan perkara hukum melalui pengadilan restoratif (restorative justice) terhadap 178 tersangka kasus narkoba periode Mei sampai September 2024.

"Terhadap 124 LP (laporan polisi) dengan tersangka berjumlah 178 orang telah diselesaikan melalui pengadilan restoratif mengacu kepada ketentuan dan perundangan yang mengedepankan rehabilitasi terhadap pengguna atau pemakai narkoba," kata Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, AKBP Iver Son Manossoh di Polres Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin.

Baca juga: Polres Jakpus musnahkan barang bukti narkoba senilai Rp15 miliar

Iver menyebut metode penyelesaian ini dipilih atas beberapa pertimbangan. Pertama, barang bukti yang ditemukan pada tersangka di bawah ketentuan minimum untuk diproses lebih lanjut. Seperti sabu satu gram ke bawah, Ganja lima gram ke bawah, dan ekstasi delapan butir ke bawah.

Selain itu, setelah para tersangka diperiksa oleh Kepolisian, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk mengidentifikasi para tersangka sebagai pengedar atau bandar narkoba.

Baca juga: Polisi gagalkan paket ganja 12 kg berbungkus ikan asin di Jakpus

Lalu, berdasarkan identifikasi yang dilakukan oleh kepolisian, para tersangka tidak ada yang merupakan anak di bawah umur.

Adapun penyelesaian dengan metode restorative justice ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.

"Untuk memberikan keadilan bahwa dia (tersangka) ini bukan pengedar bukan bandar ternyata adalah korban penyalahgunaan. Negara wajib menyembuhkan melalui lembaga-lembaga rehabilitasi," jelas Iver.

Baca juga: Komitmen Pemkot Jakpus perangi narkoba wujudkan wilayah bersinar

Adapun Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) memusnahkan barang bukti narkoba dengan total nilai mencapai Rp15 miliar dengan jumlah 12.690,96 gram (12,7 kilogram) pada periode Mei sampai September 2024.

Lalu, dari 131 LP tersebut, terdapat tujuh LP dengan sembilan tersangka beserta barang bukti yang telah diproses lanjut dan berkas perkaranya telah dilimpahkan tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka yang diproses

Lebih lanjut, Wirdhanto menjelaskan, pada Mei 2024 menangkap satu tersangka berinisial SM yang merupakan seorang bandar di Pinang Ranti, Jakarta Timur. Polisi menyita 10,6 kilogram narkoba jenis sabu.

Tersangka penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024). ANTARA/Siti Nurhaliza
Selanjutnya, pada bulan Juni 2024 terdapat dua kasus pengungkapan. Pertama, bandar narkoba berinisial RK ditangkap di Bojong Gede, Bogor dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 196 gram.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024