Jakarta (ANTARA News) - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar, Prof Dr.Achmad Ali SH, Rabu, mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, karena dinilainya telah melanggar HAM.
"Maksud kedatangan saya ke Komnas HAM untuk mengadukan pelanggaran HAM atas diri saya sehubungan dengan penetapan diri saya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi," kata Achmad Ali yang datang ke Kantor Komnas didampingi tim kuasa hukumnya itu.
Menurut Achmad Ali yang juga anggota Komnas HAM itu, dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait dengan penyalahgunaan dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada program pasca sarjana (S2) non reguler fakultas hukum UNHAS periode tahun 1999 sampai 2001.
Selain itu terkait dengan penyalahgunaan penerimaan UMK (Uang Muka Kerja) yang bersumber dari Program S1 Reguler, S1 Ekstensi, dan S2 Non Reguler yang digunakan untuk biaya perjalanan dinas (SPPD).
Akibat penyalahgunaan tersebut maka menurut Kejaksaan, merugikan keuangan negara sekitar Rp250 juta.
"Penetapan diri saya sebagai tersangka terkait dengan penyalahgunaan SPPD tahun 1999-2001 tersebut merupakan tindakan pelanggaran HAM saya untuk memperoleh perlakuan hukum yang adil, serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum," ujarnya.
Menurut Achmad Ali, dirinya belum pernah sekalipun diperiksa dan diklarifikasi oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel yang terkait dengan persoalan penyalahgunaan SPPD tahun 1999-2001.
Beberapa bulan yang lalu, menurut Achmad Ali, dirinya pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi tetapi terkait dengan kasus Penyalahgunaan Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Program Pasca Sarjana Non Gelar Fakultas Hukum UNHAS periode tahun 1999-2001, dan samasekali tidak ada satupun pertanyaan mengenai persoalan "dugaan penyalahgunaan SPPD."
Selain itu menurut dia, keseluruhan SPPD untuk tahun 1999-2001 yang dipermasalahkan oleh Kajati Sulsel seluruhnya sudah dipertanggungjawabkan kepada Tim Klarifikasi (Bagian Keuangan Rektorat UNHAS) dan Pertanggungjawaban itu telah diterima oleh Tim Verifikasi.
Dalam kaitan dengan penetapan status tersangka tersebut, menurut Kejaksaan Tinggi Sulsel terkait dengan pengelolaan program S2 Hukum Non Reguler (S2 Hukum Kepolisian) PPS UNHAS periode 1999-2001.
"Andaikatapun benar ada kerugian negara, maka sama sekali tidak ada hubungannya dengan saya, karena saya Dekan Fakultas Hukum Unhas yang tidak merangkap jabatan sebagai Ketua Program S2 non Reguler Hukum UNHAS," ujarnya.
Sebagai pimpinan fakultas, menurut Achmad Ali, dirinya tidak pernah membuat kebijakan di bidang keuangan Program S2 Hukum Non Reguler khususnya penyimpangan berupa pemotongan SPP Mahasiswa yang dianggap merugikan keuangan negara.
Pengaduan Prof Dr Ahmad Ali SH itu diterima oleh Wakil Ketua Sub Komisi Hak Sipil, Komnas HAM Said Nizar.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006