Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Sesditjen Farmalkes) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Arianti Anaya (AA) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas inisial MJ dan AA," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun saksi lainnya yang hari ini juga dipanggil KPK adalah akuntan Mikail Jam'an (MJ).

Namun, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai informasi apa saja yang akan dikonfirmasi kepada para saksi dalam pemeriksaan tersebut.

KPK pada tanggal 9 November 2023 mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik (surat perintah penyidikan) juga sudah kami tanda tangani," kata Alex saat itu.

Pihak KPK diketahui telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Meski demikian, pihaknya belum memerinci siapa saja para tersangka maupun perannya dalam perkara tersebut.

Baca juga: KPK panggil eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana
Baca juga: KPK sita rumah hingga robot pembasmi COVID-19 di kasus korupsi APD


Sesuai dengan kebijakan KPK, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut beserta peran dan konstruksi perkaranya akan diumumkan setelah penyidikan dinyatakan rampung.

Pihak KPK menyampaikan perkiraan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp300 miliar.

Terkait dengan perkara tersebut, KPK telah menyita enam rumah dan dua unit apartemen milik tiga tersangka di wilayah Jabodetabek. Kedelapan aset tersebut ditaksir bernilai kurang lebih Rp30 miliar.

Sementara itu, terkait dengan penyitaan uang tunai, dilakukan KPK dari tersangka dan rekan bisnisnya. KPK menyita uang tunai sebesar Rp1.540.200.000,00.

Lebih lanjut KPK juga menyita barang-barang dari para rekan bisnis tersangka, termasuk robot pembasmi virus COVID-19 (automatic intelligent disinfection robot) senilai Rp500 juta.

Selain itu, 10 face recognition access control terminal senilai total Rp350 juta, 3 unit kendaraan roda empat yang terdiri atas satu truk boks dan dua mobil van, serta 1 unit kendaraan roda dua.

Penyidik KPK sampai saat ini masih terus menelusuri aset-aset lainnya yang diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi perkara tersebut.

Baca juga: Hakim vonis 10 tahun penjara mantan Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024