Nilai narkoba sebesar itu setara dengan menyelamatkan anak bangsa sebanyak 39 ribu jiwa
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) memusnahkan barang bukti narkoba dengan total nilai mencapai Rp15 miliar pada periode Mei sampai September 2024.
 
"Nilai narkoba sebesar itu setara dengan menyelamatkan anak bangsa sebanyak 39 ribu jiwa," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin.
 
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan itu berjumlah 12.690,96 gram (12,7 kilogram) dengan rincian 12.678,54 gram sabu, ganja 9,06 gram, ekstasi 1,51 gram serbuk dan 3 butir, dan tembakau sintetis 1,85 gram.
 
Pemusnahan barang bukti narkoba ini, kata Wirdhanto, sebagai salah satu bukti komitmen Kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba.

Baca juga: BNN ingatkan warga agar pilih air kemasan dengan segel rapat
 
Selain itu, pemusnahan dilakukan untuk menjawab pertanyaan masyarakat terkait keberadaan barang bukti narkoba yang disita dalam pengungkapan kasus.
 
"Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam insinerator atau tungku khusus milik Badan Narkotika Nasional (BNN)," ucap Wirdhanto.
 
Selain itu, Wirdhanto mengungkapkan, sebanyak 12,7 kilogram barang bukti narkoba ini merupakan hasil dari 131 laporan polisi (LP) dengan rincian di Jakarta Pusat (62 LP), DKI Jakarta selain Jakarta Pusat (58 LP), Tangerang (3 LP), Bekasi (4 LP), Depok (2 LP), dan Bogor (2 LP). Dari 131 laporan polisi tersebut terdapat 187 tersangka.

Baca juga: 63,1 persen perokok laki-laki berpotensi pakai ganja
 
Lalu, dari 131 LP tersebut, terdapat 7 LP dengan sembilan tersangka beserta barang bukti yang telah diproses lanjut dan berkas perkaranya telah dilimpahkan tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Diantaranya yaitu kasus narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap dengan barang bukti sebanyak 10,7 kilogram pada Mei 2024 dan 1 kilogram pada Juni 2024, termasuk pengungkapan sabu pada Agustus dan September 2024 dengan barang bukti Sabu total 1 kilogram oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakpus.
 
Tersangka yang diproses
 
Lebih lanjut, Wirdhanto menjelaskan, pada Mei 2024 menangkap satu tersangka berinisial SM yang merupakan seorang bandar di Pinang Ranti, Jakarta Timur. Polisi menyita 10,6 kilogram narkoba jenis sabu.
 
Selanjutnya, pada bulan Juni 2024 terdapat dua kasus pengungkapan. Pertama, bandar narkoba berinisial RK ditangkap di Bojong Gede, Bogor dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 196 gram.
 
Polres Metro Jakarta Pusat bersama tersangka memusnahkan barang bukti narkoba ke dalam insinerator (tungku pembakar) di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024). ANTARA/Siti Nurhaliza
Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, AKBP Iver Son Manossoh menjelaskan, RK menaruh barang yang dipesan itu dengan metode maping atau pemetaan.
 
"Maping itu istilahnya mereka. Barang ditaruh di suatu lokasi, pelaku dan pembeli tidak saling ketemu dan tidak saling kenal," jelas Iver Son.

Baca juga: Polres Jakbar lakukan tes urine 119 personel
 
Selanjutnya, kasus kedua pada 21 Juni 2024, satu orang tersangka berinisial RD yang bekerja sebagai ojek online ditangkap di Koja, Jakarta Utara. Dalam kasus ini RD berperan sebagai kurir dan polisi menyita barang bukti yakni 1,057 gram.
 
Lalu, pada bulan Juli 2024 polisi menangkap satu orang tersangka berinisial RR yang merupakan pengedar dan ditangkap di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Barang bukti yang disita yakni narkotika jenis sabu 61 gram.
 
Kemudian, pada Agustus 2024, terdapat dua kasus yang diungkap. Pertama melibatkan dua orang tersangka, yaitu HA dan MR yang merupakan bandar dan ditangkap di Bojong Gede, Bogor. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 99 gram.
 
Kasus kedua dengan satu orang tersangka berinisial JF yang ditangkap di Jakarta Timur dengan barang bukti yang disita berupa sabu sebanyak 400 gram.

Baca juga: BNN sarankan pelajar yang agresif dan suka berkelahi diperiksa urine
 
Lalu, pada September 2024 polisi menangkap dua tersangka dalam kasus ini yaitu HS dan MM yang merupakan bandar. Kedua tersangka ditangkap di Cideng, Jakarta Pusat dengan barang bukti yang disita berupa sabu seberat 496 gram.
 
Adapun para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024