Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memeriksa mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016—2021 Yoory Corneles alias Yoory C. Pinotoan sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara untuk pembangunan rumah DP Rp0 di lingkungan BUMD Sarana Jaya.

"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih atas inisial DGNA dan YC alias YCP," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun saksi lainnya adalah Chief Operating Officer PT Nusa Kirana Real Estate David Gamal Nasser Akilie.

Meski demikian, pihak KPK belum memberikan lebih lanjut soal keterangan apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut maupun soal peran keduanya dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur pada hari Rabu (26/6) mengungkapkan kerugian keuangan negara terkait dengan perkara tersebut mencapai lebih dari Rp200 miliar.

Asep menerangkan bahwa modus dugaan korupsi dalam perkara tersebut adalah adanya permainan antara pembeli dan makelar yang menyebabkan adanya selisih harga hingga berujung pada kerugian keuangan negara.

"Pembelian itu mengabaikan proses yang benar, misalnya, saya beli tanah harusnya bisa langsung kepada penjual, tetapi ini ada makelarnya di tengah. Terlihat ada persekongkolan antara pembeli dan makelar tersebut, padahal harusnya pembeli itu bisa langsung membeli tanah dari penjual atau masyarakat," ujarnya.

KPK pada hari Kamis (13/6) mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara di lingkungan BUMD Sarana Jaya.

Selain itu, KPK juga mengumumkan telah melakukan cekal ke luar negeri terhadap 10 orang tersebut berlaku sejak 12 Juni 2024 selama 6 bulan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga: KPK cegah satu WNA tinggalkan Indonesia terkait korupsi lahan Rorotan
Baca juga: Saksi: Harga tanah proyek rumah DP Rp0 di-"mark up" jadi Rp322 miliar


Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa para pihak yang dicegah tersebut, yakni dua manajer PT CIP dan PT KI yang berinisial DBA dan PS, notaris berinisial JBT, dan advokat berinisial SSG. Selain itu, ada enam pihak swasta yang turut dicegah keluar negeri yang berinisial ZA, MA, FA, NK, LS, dan M.

Dengan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan, kata dia, bisa dipastikan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Meski demikian, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara tersebut baru akan disampaikan penyidik ketika penyidikan dinyatakan rampung.

Budi menerangkan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur.

Dalam perkara tersebut, mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan didakwa melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara senilai Rp256 miliar.

Dalam surat dakwaan tersebut, Yoory didakwa melakukan korupsi bersama pemilik PT Adonara Propertindo Rudy Hartono dan Direktur Operasional Tommy Adrian.

Jaksa mendakwa Yoory menerima keuntungan Rp31,8 miliar, sementara Rudy mendapatkan keuntungan sebesar Rp224 miliar.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024