Jakarta (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meminta kepada para pekerja migran Indonesia (PMI) untuk menyelesaikan kontrak kerja yang berlaku untuk memastikan pemerintah dapat memberikan pelindungan yang maksimal. 

"Selesaikan, bertanggung jawab, disiplin dengan kontrak kerja, yang ada di manufaktur atau di-fishing, setelah itu peluang itu terbuka dengan cara yang resmi," kata Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI Lasro Simbolon dalam pelepasan PMI ke Korea Selatan dipantau daring di Jakarta, Senin.   

Dia menyinggung masih terdapat praktik kabur dari kontrak kerja, yang terjadi ketika para PMI tiba di negara penempatan. Fenomena tersebut dapat berdampak kepada status para tenaga kerja Indonesia yang berubah menjadi pekerja tidak resmi atau ilegal.   

Dengan adanya perubahan tersebut, dia mengingatkan bahwa para PMI itu rentan dapat menjadi korban eksploitasi di negara penempatan. Selain itu para pekerja asal Indonesia itu tidak akan mampu berjuang untuk mendapatkan haknya, mengingat status mereka yang berganti.  

"Jika terjadi apa-apa negara sulit untuk bahkan mengetahui di mana Anda dan sedang mengalami masalah apa Anda. Jadi banyak sekali mudaratnya," katanya.  

Selain itu, ketika terjadi pekerja yang kabur dari kontra kerjanya akan berpengaruh terhadap potensi penempatan pekerja Indonesia yang kini tengah menunggu diterima untuk bekerja setelah lulus ujian penempatan dan bagi calon PMI lainnya.  

Dia juga menjelaskan bahwa untuk pekerja yang kontraknya sudah selesai, dapat kembali diperpanjang mengikuti prosedur yang sudah ada. Para pekerja migran dimintanya untuk tidak bekerja tanpa izin yang seharusnya di negara penempatan, karena dapat juga menjadi korban eksploitasi.   

Menurut data BP2MI, terdapat 23.197 penempatan PMI ke beragam negara penempatan pada Agustus 2024. Jumlah itu memperlihatkan penurunan 19,81 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Data yang sama memperlihatkan bahwa mayoritas penempatan itu dilakukan melalui kerja sama pihak swasta yaitu 75,59 persen total penempatan. Jenis pekerjaan informal juga mendominasi dengan persentase 57,39 persen.

Baca juga: BP2MI bantah video pemberian uang Rp1,5 miliar kepada pekerja migran
Baca juga: BP2MI paparkan pelindungan hak PMI yang berangkat sesuai prosedur
Baca juga: BP2MI: Pekerja migran jangan tergoda calo dengan cara murah & murahan


Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024