Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat menindaklanjuti kasus dugaan perdagangan ilegal satwa dilindungi jenis menjangan yang terungkap dari giat patroli tim gabungan Polsek Sape dengan Kodim 1608/Bima.
"Iya, jadi kasus menjangan ini sekarang ditindaklanjuti Polres Bima Kota, di bawah unit tipidter (tindak pidana tertentu) reskrim," kata Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Nasrun melalui sambungan telepon di Mataram, Senin.
Perihal adanya penangkapan tiga warga yang diduga terlibat dalam perdagangan ilegal tersebut, dia mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari unit tipidter.
"Belum dapat informasi perkembangan, apakah sudah tersangka atau belum. Saya masih tunggu informasi lebih lanjut dari unit tipidter," ujarnya.
Adapun tiga warga yang diduga terlibat dalam kasus ini berinisial MS (24), JA (49), dan TA (25). Tiga warga ini berasal dari Desa Sie, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.
Tiga terduga pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi tersebut tertangkap pada Minggu (8/9) dinihari dalam giat patroli TNI-Polri di simpang empat jalan wilayah Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Petugas mengamankan para terduga pelaku saat mengendarai kendaraan roda empat. Dari hasil pemeriksaan lapangan, kendaraan yang ditumpangi tiga terduga pelaku mengangkut 10 ekor menjangan dalam keadaan mati dengan bekas sembelih pada bagian leher.
"10 ekor menjangan yang mati ini ditemukan terbungkus terpal warna hijau," ujarnya.
Sebelum akhirnya penanganan dilimpahkan ke Polres Bima Kota, personel gabungan di lapangan sempat membawa barang bukti dan tiga terduga pelaku ke Polsek Sape.
Dari hasil interogasi, Sahrun menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan keterangan terkait asal-usul menjangan tersebut.
"Informasinya, hasil perburuan di Pulau Komodo, NTT. Yang memburu terduga pelaku yang masih dalam penyelidikan di lapangan," ucap dia.
Dari hasil perburuan, para pemburu yang kini masih dalam penyelidikan di lapangan tersebut menjualnya kepada tiga terduga pelaku di Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis dan Satwa telah dijelaskan bahwa menjangan dengan nama latin Cervua Spp masuk dalam satwa dilindungi.
Hukuman pidana bagi yang melakukan perburuan atau menangkap atau membunuh dan menyimpan satwa atau bagian satwa dilindungi tersebut telah diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Baca juga: BKSDA Maluku amankan 13 ekor satwa dilindungi
Baca juga: Aktivis: Sindikat penjahat lingkungan incar satwa lindung di Aceh
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024