Jakarta (ANTARA News) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pemerintah provinsi akan mengubah dasar penentuan kriteria miskin pada warga.
"Saya melawan arus, nanti penentuan warga tidak mampu akan didasarkan pada kebutuhan hidup layak alih-alih mengacu pada standar kalori harian yang dikonsumsi warga seperti yang selama ini dilakukan," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.
Dengan demikian, ia mencontohkan, seseorang yang berpenghasilan Rp344 ribu hingga Rp750 ribu per bulan dinyatakan mampu secara ekonomi berdasarkan standar tersebut.
Sementara Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta yang saat ini Rp2,4 juta per bulan, menurut asosiasi pekerja masih lebih rendah dari biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), ia menjelaskan, saat ini angka kemiskinan DKI Jakarta menurun 30 hingga 40 persen mengacu pada penetapan kriteria miskin berdasarkan asupan konsumsi kalori harian.
"Kemiskinan turun, kenapa? Karena mereka hanya gunakan standar kalori. Ya bayangkan Rp344 ribu saja, Anda punya penghasilan segitu Anda sudah dikategorikan tidak miskin. Kalau menurut saya, orang berpenghasilan di bawah Rp2 juta di Jakarta itu miskin," katanya.
Ia memperkirakan, perubahan dasar penetapan kriteria miskin itu bisa meningkatkan angka kemiskinan Ibu Kota hingga hingga 60 persen karena jika demikian maka standar penghasilan warga yang dianggap tidak mampu naik menjadi Rp2 juta per bulan.
"Kami sudah tidak peduli lah kalau ada orang yang ngomong orang Jakarta jadi lebih miskin ketika dipimpin Jokowi-Ahok karena standarnya kami perbaiki, masa bodo," katanya.
Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014