Jakarta (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) memperpanjang masa pendaftaran untuk seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga Selasa, 10 September 2024.

BPS membuka alokasi kebutuhan CPNS 2024 sebanyak 408 formasi yang terdiri dari 17 jabatan untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis di lingkungan BPS. Formasi ini tersedia untuk lulusan D-III hingga S-1 dari berbagai jurusan.

Adapun formasi tersebut terbagi atas kebutuhan umum dan khusus, meliputi 338 kebutuhan umum, 23 khusus lulusan terbaik, 9 khusus penyandang disabilitas, 17 khusus putra/putri Papua, dan 21 khusus putra/putri Kalimantan. Berikut alokasi kebutuhan CPNS BPS 2024, dilansir dari laman resmi BPS:

Baca juga: Kemenkominfo pastikan kendala e-Meterai CPNS 2024 telah diatasi

Rincian alokasi kebutuhan CPNS BPS 2024

1. Apoteker Ahli Pertama
  • Jumlah formasi: 1 umum
  • Kualifikasi pendidikan: Profesi Apoteker
  • Unit penempatan: Badan Pusat Statistik, Sekretariat Utama, Biro Sumber Daya Manusia, Klinik Pratama Badan Pusat Statistik

2. Asisten Apoteker Terampil
  • Jumlah formasi: 2 umum, 1 putra/putri Kalimantan
  • Kualifikasi pendidikan: Diploma III Farmasi
  • Unit penempatan: Badan Pusat Statistik, Sekretariat Utama, Biro Sumber Daya Manusia, Klinik Pratama Badan Pusat Statistik.

Baca juga: Perpanjangan masa pendaftaran CPNS tak berdampak pada tahapan lain

3. Dokter Ahli Pertama - Dokter (Umum)
  • Jumlah formasi: 1 umum
  • Kualifikasi pendidikan: Profesi Dokter
  • Unit penempatan.

4. Dokter Gigi Ahli Pertama - Dokter Gigi (Umum)
  • Jumlah formasi: 1 umum, 1 putra/putri Kalimantan
  • Kualifikasi pendidikan: Profesi Dokter Gigi
  • Unit penempatan: Badan Pusat Statistik, Sekretariat Utama, Biro Sumber Daya Manusia, Klinik Pratama Badan Pusat Statistik

5. Perekam Medis Ahli Pertama
  • Jumlah formasi: 1 umum
  • Kualifikasi pendidikan: D-IV / Sarjana Terapan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, D-IV / Sarjana Terapan Rekam Medis, D-IV / Sarjana Terapan Manajemen Informasi Kesehatan, D-IV Rekam Medik, D-IV Perekam dan Informasi Kesehatan, D-IV Manajemen Informatika Kesehatan, S-1 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, S-1 Rekam Medis, S-1 Manajemen Informasi Kesehatan, S-1 Perekam dan Informasi Kesehatan
  • Unit penempatan: Badan Pusat Statistik, Sekretariat Utama, Biro Sumber Daya Manusia, Klinik Pratama Badan Pusat Statistik.

Baca juga: Kementerian ESDM bolehkan pelamar CPNS gunakan meterai tempel

6. Perekam Medis Terampil
  • Jumlah formasi: 1 umum
  • Kualifikasi pendidikan: D-III Rekam Medis, D-III Rekam Medik dan Informasi Kesehatan, D-III Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, D-III Perekam Medis Informasi
  • Kesehatan, D-III Perekam Medik dan Informasi Kesehatan, D-III Perekam dan Informatika Kesehatan, D-III Perekam Medis dan Informatika Kesehatan, D-III Rekam Medik, D-III Ilmu Rekam Medis
  • Unit penempatan: Badan Pusat Statistik, Sekretariat Utama, Biro Sumber Daya Manusia, Klinik Pratama Badan Pusat Statistik

7. Terapis Gigi dan Mulut Terampil
  • Jumlah formasi: 1 umum
  • Kualifikasi pendidikan: D-III Keperawatan Gigi, D-III Kesehatan Gigi, D-III Terapis Gigi dan Mulut, Program Studi Kesehatan Gigi Program D-III, Akademi Kesehatan Gigi, Akademi Keperawatan Gigi
  • Unit penempatan: Badan Pusat Statistik, Sekretariat Utama, Biro Sumber Daya Manusia, Klinik Pratama Badan Pusat Statistik

8. Analis Hukum Ahli Pertama
  • Jumlah formasi: 11 umum, 2 lulusan terbaik, 1 penyandang disabilitas, 1 putra/putri Kalimantan
  • Kualifikasi pendidikan: S-1 Hukum
  • Unit penempatan: Badan Pusat Statistik|Sekretariat Utama, Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum

9. Arsiparis Ahli Pertama
  • Jumlah formasi: 29 umum, 1 penyandang disabilitas, 3 putra/putri Kalimantan
  • Kualifikasi pendidikan: D-IV Kearsipan Digital, D-IV Manajemen Rekod dan Arsip, D-IV Pengelolaan Arsip dan, Rekaman Informasi, S-1 Perpustakaan dan Sains Informasi, D-IV Perpustakaan Digital, S-1 Manajemen
  • Unit penempatan: Pusat-Badan Pusat Statistik, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Politeknik Statistika STIS.

Baca juga: Ombudsman RI minta pemerintah tinjau ulang sistem pembelian e-meterai

10. Arsiparis Terampil
  • Jumlah formasi: 32 umum, 1 penyandang disabilitas, 2 putra/putri Kalimantan, 1 putra/putri Papua
  • Kualifikasi pendidikan: D-III Kearsipan, D-III Administrasi Perkantoran, D-III Ilmu Informasi Perpustakaan dan Kearsipan, D-III Perpustakaan, D-III Multimedia, D-III Sekretaris, D-III Manajemen, D-III Perbankan dan Keuangan
  • Unit penempatan: Badan Pusat Statistik bagian pusat dan Badan Pusat Statistik Setiap Provinsi Seluruh Indonesia

11. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
  • Jumlah formasi: 18 umum, 3 lulusan terbaik, 1 penyandang disabilitas, 3 putra/putri Papua
  • Kualifikasi pendidikan: S-1 Psikologi, S-1 Administrasi Publik, S-1 Administrasi Negara
  • Unit penempatan: Badan Pusat Statistik Pusat dan Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Papua dan Papua Barat

12. Auditor Ahli Pertama
  • Jumlah formasi: 58 umum, 16 lulusan terbaik, 3 penyandang disabilitas, 9 putra/putri Kalimantan
  • Kualifikasi pendidikan: S-1 Akuntansi, S-1 Ekonomi Pembangunan, S-1 Teknik Sipil, S-1 Administrasi Bisnis, S-1 Manajemen
  • Unit penempatan: BPS Pusat Wilayah I, II dan III

13. Penyuluh Hukum Ahli Pertama
  • Jumlah formasi: 35 umum, 1 lulusan terbaik, 2 putra/putri papua, 1 putra/putri Kalimantan
  • Kualifikasi pendidikan: S-1 Hukum
  • Unit penempatan: BPS Pusat dan BPS di setiap provinsi Indonesia.

Baca juga: Jadwal seleksi CPNS BPS 2024 diperpanjang, ini perubahannya

14. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama
  • Jumlah formasi: 3 umum, 1 lulusan terbaik, 1 putra/putri Kalimantan
  • ⁠Kualifikasi pendidikan: S-1 Hukum
  • Unit penempatan: Badan Pusat Statistik|Sekretariat Utama|Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum

15. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
  • Jumlah formasi: 22 umum, 1 penyandang disabilitas, 2 putra/putri Papua, 1 putra/putri Kalimantan
  • Kualifikasi pendidikan: S-1 Hubungan Masyarakat, S-1 Desain Komunikasi Visual, S-1 Sastra Inggris, S-1 Ilmu Komunikasi, D-IV Desain Grafis, S-1 Manajemen Komunikasi, S-1 Jurnalistik, S-1 Sastra Indonesia
  • Unit Penempatan: BPS Pusat dan BPS Provinsi Aceh, Riau, Bali, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua dan Papua Barat

16. Pranata Keuangan APBN Terampil
  • Jumlah formasi: 99 umum, 1 penyandang disabilitas, 7 putra/putri Papua, 1 putra/putri Kalimatan
  • Kualifikasi pendidikan: D-III Akuntansi, D-III Manajemen Keuangan, D-III Manajemen Pajak, D-III Sistem Informasi Akuntansi, D-III Manajemen
  • Unit penempatan: BPS Pusat dan BPS di Provinsi Indonesia

17. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil
  • Jumlah formasi: 23 umum, 2 putra/putri Papua
  • ⁠Kualifikasi pendidikan: D-III Administrasi Negara, D-III Administrasi Perkantoran, D-III Administrasi Publik, D-III Kesekretariatan, D-III Manajemen, D-III Manajemen Administrasi, D-III Manajemen Informatika, D-III Manajemen Perkantoran, D-III Manajemen Sumber Daya Manusia
  • Unit penempatan: Badan Pusat Statistik di Provinsi Indonesia bagian umum

Baca juga: Peruri pastikan layanan e-meterai normal jelang batas pendaftaran CPNS

Baca juga: Pendaftaran CPNS BPS diperpanjang, tersedia 408 Formasi

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024