Sejauh ini ada dua penafsiran dalam undang-undang jika kotak kosong menang dalam Pilkada
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia akan mengadakan rapat bersama KPU pada Selasa (10/9) guna penentuan landasan hukum jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
"Apakah pakai PKPU (Peraturan KPU), atau nanti kemana, makanya itu akan kita bahas pada Selasa," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia pun mendorong agar pilkada ulang dilaksanakan secepatnya jika kotak kosong menang di suatu daerah. "Jangan sampai, daerah tersebut dipimpin oleh penjabat (Pj) selama lima tahun ke depan," katanya.
Baca juga: Komisi II usul pilkada ulang maksimal setahun bila kotak kosong menang
Kedua, pilkada dilaksanakan maksimal setahun selanjutnya jika kotak kosong menang.
Menurutnya, suatu daerah harus dipimpin oleh kepala daerah definitif karena kewenangan penjabat kepala daerah itu terbatas.
Baca juga: Komisi II bahas tiga opsi dalam rapat dengan KPU terkait kotak kosong
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dijadwalkan menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI untuk membahas fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 pada 10 September 2024.
"Kita juga sampaikan ke Presiden, kita akan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan itu juga sudah sampai di Komisi II tanggal 10 (September) akan dijadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas terkait dengan bagaimana kalau daerah-daerah tersebut kemudian pasangan calon tunggalnya yang menang," kata anggota KPU RI August Mellaz saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta (6/9).
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024