Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sumatera Selatan, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), dan Polda Sumsel terkait kekerasan seksual terhadap pelajar SMP berinisial AA (13 tahun) di Palembang. "Koordinasi terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berlaku sesuai peraturan perundang-undangan dan keluarga korban mendapatkan keadilan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca juga: KPPPA dukung penegakan hukum anak berkonflik hukum di kasus Palembang

Nahar mengatakan KemenPPPA siap memberikan bantuan pendampingan bagi keluarga korban, baik pendampingan secara hukum maupun psikologis.

"Tim Layanan SAPA 129 KemenPPPA akan menjangkau keluarga korban guna memastikan pendampingan psikologis bagi keluarga korban. Dibutuhkan pendampingan psikologis yang intensif kepada keluarga korban agar dapat mengikuti proses hukum secara maksimal dan pendampingan yang bersifat rehabilitatif," kata dia.

Pihaknya mengapresiasi Polda Sumatera Selatan yang dengan sigap mengamankan keempat pelaku yang masih usia anak dan menetapkannya sebagai tersangka.

Para tersangka berinisial IS (16), NSA (12), MZF (13), dan AS (12).

Nahar mengatakan mengingat para pelaku masih berusia anak, penanganan hukum perlu berpedoman pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yakni UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Dalam Pasal 81 ayat (2) UU SPPA, dijelaskan bahwa untuk para pelaku pidana dikenakan berbeda dengan orang dewasa, yaitu setengah dari ancaman pidana orang dewasa," kata Nahar.

Baca juga: Kekerasan seksual di Palembang, KPPPA minta polisi dalami motif pelaku

Baca juga: KPAI minta kekerasan seksual anak di Palembang gunakan UU SPPA


Para pelaku dapat dikenakan pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 dan atau Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016.

Atas kekerasan fisik yang dilakukan terhadap korban, pelaku terancam Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014.

"Pidana tambahan dapat dikecualikan sesuai Pasal 81 ayat (9) dan atau Pasal 82 ayat (8) UU Nomor 17 Tahun 2016 mengingat pelaku masih berusia anak," kata Nahar.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024