Kepala BPPTKG Yogyakarta Subandriyo, Rabu, mengatakan peningkatan status Gunung Merapi tersebut tertuang dalam Surat BPPTKG Yogyakarta bernomor 326/04/BGV.K/2014.
Pada kurun waktu 20 hingga 29 April 2014 tercatat gempa guguran di Gunung Merapi sebanyak 37 kali, gempa multifase 13 kali, empat kali hembusan, 24 gempa tektonik dan gempa frekuensi rendah sebanyak 29 kali, katanya.
Menurut dia, peningkatan signifikan terjadi pada jenis gempa frekuensi rendah di mana dalam satu hari yaitu Selasa 29 April 2014 terjadi lebih dari 20 kali gempa yang mengindikasikan meningkatnya fluida gas vulkanik yang berpotensi menimbulkan letusan.
"Pada tanggal yang sama pula juga terdengar dentuman yang terjadi berulang kali dan terdengar hingga radius delapan kilometer dari puncak Gunung Merapi," katanya.
Ia mengatakan, BPPTKG mengeluarkan beberapa rekomendasi diantaranya berupa larangan mendaki kecuali untuk kepentingan penelitian dan mitigasi bencana.
"Kami juga minta kepada seluruh masyarakat di lereng Gunung Merapi untuk tidak terpancing isu mengenai erupsi Gunung Merapi dan tetap mengikuti arahan dari pemerintah daerah setempat," katanya.
Subandriyo mengatakan, status waspada ini tidak langsung mengacu pada pelaksanaan pengungsian, karena pengungsian baru ditempuh jika status dinaikkan kembali atau melalui rekomendasi BPPTKG Yogyakarta atau PVMBG.
"Kami juga minta pemerintah daerah untuk mensosialisasikan kondisi Gunung Merapi saat ini kepada masyarakat dengan jelas," katanya.
Ia mengatakan, BPPTK Yogyakarta akan lebih intensif mengamati Gunung Merapi menyusul peningkatan status ini.
"Apabila dari hasil pengamatan ternyata dirasa status Gunung Merapi perlu ditingkatkan kembali, maka kami akan segera meninjau status tersebut dan mengkoordinasikan dengan pihak terkait terutama pemerintah daerah," kata dia.
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014