Malili (ANTARA) - Bea cukai Malili menindak sebuah sarana pengangkut berupa mobil pribadi yang membawa lima karton rokok ilegal. Penindakan tersebut terlaksana di Jalan Poros Malili-Sorowako, Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur, pada Jumat (06/09).

"Penindakan ini berawal dari pengembangan informasi masyarakat yang menjumpai adanya pengiriman barang kena cukai (BKC) hasil tembakau berupa rokok dengan harga murah di sekitar Pelabuhan Timampu, Desa Matopi, Kecamatan Towuti," ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Malili, Nurmansha Muhammad.

Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan memantau aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Timampu. Ketika mengetahui adanya indikasi pengiriman barang diduga berisi rokok ilegal oleh sarana pengangkut yang akan menyeberang pada tanggal 06 September 2024, petugas pun mengejar dan menghentikan sarana pengangkut yang ditarget, sebelum sampai di Pelabuhan. "Setelah kami periksa, kami menemukan 5.380 bungkus rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek," tambah Nurmansha.

Dari penindakan ini, Bea Cukai Malili mencegah kerugian negara dari sektor penerimaan cukai sebesar Rp 80.269.600. "Kami mengajak masyarakat Luwu Timur dan sekitarnya untuk melaporkan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara!" tegas Nurmansha.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024