Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk membantu warga dalam perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu di lima lokasi Jakarta, Senin.

Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro di Jakarta, Senin, merinci layanan ini dibuka pukul 08.00-14.00 WIB.

Adapun lokasinya adalah sebagai berikut :

Jakarta Timur : Mal Grand Cakung
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Mal Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Dokumen yang diperlukan dalam layanan ini yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diharuskan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga: Minggu, layanan SIM Keliling tetap tersedia di dua lokasi DKI Jakarta

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024