Kami di Kementerian Keuangan khususnya pajak, mendorong sekali kepatuhan Wajib Pajak termasuk di sektor swasta,

Jakarta (ANTARA) - Minamas Plantation melalui anak usahanya PT Anugerah Sumber Makmur (PT ASM) kembali masuk sebagai salah satu perusahaan pembayar pajak terbesar tahun 2024 dan memperoleh apresiasi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Pusat.


CEO Minamas Plantation Azmi Jaafar mengatakan, penghargaan yang diberikan oleh KPP Madya Dua Jakarta Pusat pada tahun 2024 tersebut untuk setoran pajak PT ASM pada 2023 sebesar Rp400 miliar.

"Dengan taat membayar pajak, perusahaan turut serta berperan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan membangun peradaban yang lebih baik untuk Indonesia. Kami berharap dapat terus hadir meningkatkan kesejahteraan nasional dan memberikan kontribusi yang optimal pada negara," kata Azmi Jaafar dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Sebelumnya, pada tahun 2023 Minamas Plantation melalui anak usahanya PT ASM dan PT Minamas Gemilang (PT MGG) juga telah menerima penghargaan serupa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Pusat.

"Peningkatan setoran pajak 2024 merupakan kontribusi Minamas Plantation pada penerimaan pajak sekaligus merupakan perwujudan dari tujuan mulia Minamas Plantation terhadap negara dalam menciptakan masa depan yang lebih baik," katanya.

Selain berkontribusi melalui pembayaran pajak, tambahnya, perusahaan juga aktif dan berkontribusi dalam melakukan investasi sosial bagi masyarakat sekitar melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang terdiri dari pilar Pemberdayaan Masyarakat, Pendidikan dan Lingkungan serta Kesehatan.

Sementara itu Kepala KPP Madya Jakarta Pusat Slamet Achmadi menjelaskan, penerimaan pajak sangat penting untuk penyelenggaraan pemerintahan, pemerataan kesejahteraan, pembangunan, dan penyediaan akses pendidikan hingga kesehatan gratis untuk masyarakat.

"Kami di Kementerian Keuangan khususnya pajak, mendorong sekali kepatuhan Wajib Pajak termasuk di sektor swasta," katanya saat "Malam Anugerah Penghargaan Kepada Wajib Pajak" di Jakarta, 4 September 2024.

Menurut dia, penghargaan yang diberikan merupakan salah satu bentuk apresiasi terhadap pelaku usaha yang memberikan kontribusi positif kepada negara dalam bentuk pajak.

"Melalui pajak yang dibayar, kita dapat melakukan pemerataan kesejahteraan, dapat menyediakan berbagai sarana prasarana publik untuk kepentingan bersama. Dengan kepatuhan pajak yang semakin baik, kami berharap penerimaan pajak bisa semakin optimal sehingga target-target pembangunan yang ditetapkan pemerintah dapat tercapai,” katanya.

Pewarta: Subagyo
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2024