Sejak Oktober 2013, kami sudah melakukan perbaikan dan menetapkan DPT hingga delapan kali."
Kotabaru (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mulai melakukan tahapan-tahapan Pemilihan Umum Presiden berupa pemutahiran pemilih.
"Tahapan Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden yang tengah kami laksanakan adalah pemutahiran data dengan menginput daftar pemilih Tetap (DPT), Pemilu Legislatif dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), Pemilu Legislatif untuk dijadikan Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS-HP)," kata Ketua Komisi Pemilihan umum Kotabaru M Erfan, didampingi Divisi Hukum, Akhmad gapuri, MHum, di Kotabaru, Senin.
Selanjutnya, 1-10 Mei, penyelenggara Pemilu Presiden (Pilpres), menyusun Daftar Pemilih Sementara hasil Perbaikan, dilanjutkan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres, yang dijadwalkan 7-9 Juni.
Sebelumnya, Erfan mengemukakan, jumlah DPT Pemilu legislatif di Kotabaru sebanyak 225.482 jiwa.
Erfan mengakui, pihaknya sudah melakukan perbaikan dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap hingga delapan kali, untuk Pemilu Legislatif.
"Sejak Oktober 2013, kami sudah melakukan perbaikan dan menetapkan DPT hingga delapan kali," katanya.
Mulai dari DPT berjumlah lebih 228 ribu, 227 ribu, 226 ribu, dan terakhir 225.389 orang.
"DPT terakhir ditetapkan pada Minggu (23/2), yang disaksikan oleh pengurus Partai Politik peserta pemilu, tokoh masyarakat, dan petugas PPK terdekat," ujarnya.
Divisi Teknis Penyelenggaraan, Informasi dan Data, Dodi Rusmana, sebelumnya, mengemukakan, jumlah warga Kotabaru, yang berhak memilih Pemilu 2014, tetapi tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap dan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebanyak 834 jiwa.
Dari 21 kecamatan di Kotabaru, hanya 14 kecamatan yang melaporkan jumlah DPK di daerahnya, total 834 jiwa. Belum tentu semua masyarakat yang masuk dalam DPK bisa menyampaikan hak suaranya pada Pemilu Legislatif 9 April. (*)
Pewarta: Imam Hanafi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014