Jakarta (ANTARA) - Selama sepekan (1 - 7 September 2024) berbagai peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia, mulai dari Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron melanggar kode etik, hingga KPK: Kaesang tidak ada kewajiban hukum laporkan gratifikasi.

Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA.


Dewas KPK nyatakan Nurul Ghufron langgar kode etik

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melanggar kode etik sebagai insan KPK dengan mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertanian.

"Menyatakan terperiksa Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean selaku Ketua Majelis Sidang Kode Etik KPK pada sidang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).

Selengkapnya baca di sini.


Menkumham sudah tanda tangani SK kepengurusan PKB dari Muktamar di Bali

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.

"Kalau tidak salah saya sudah tanda tangani. Kalau tidak salah ya," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/9).

Selengkapnya baca di sini.


Polri benarkan tangkap mantan Wali Kota Bamban Filipina di Tangerang

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol. Krishna Murti membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap mantan Wali Kota Bamban, Filipina, Alice Guo yang menjadi buronan, di Tangerang.

“Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung,” kata Krishna ketika dihubungi awak media di Jakarta, Rabu (4/9).

Selengkapnya baca di sini.


Polda Sumut intensifkan patroli malam di Kota Medan untuk PON XXI

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mengintensifkan patroli malam di Kota Medan untuk memastikan keamanan dan ketertiban pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024 di wilayah ini.

"Kami terus meningkatkan langkah-langkah keamanan di Kota Medan dengan melaksanakan patroli pada malam hari dengan intensif," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Minggu (1/9).

Hadi mengatakan Polda Sumut mengerahkan tim Shabara dengan peralatan lengkap untuk melakukan patroli dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB di wilayah ini.

Selengkapnya baca di sini.


KPK: Kaesang tidak ada kewajiban hukum laporkan gratifikasi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan bahwa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.

Ghufron di Serang, Kamis (5/9), mengatakan bahwa pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara seperti bupati dan gubernur.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024