DPT berdasarkan rapat pleno sebanyak 165.289 orang, sedangkan DPT yang ditetapkan sebelumnya 165.583 orang. Artinya terdapat kelebihan pemilih sebanyak 294 orang. Saya menilai ini sangat fatal karena DPT tidak boleh berubah angkanya."
Karimun, Kepri (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menolak rekapitulasi hasil penghitungan perolahan suara Kabupaten Karimun karena data pemilih dalam daftar pemilih tambahan maupun pemilih khusus membengkak dari data yang ditetapkan sebelum Pemilu Legislatif 9 April 2014.

"KPU Kepri menolak hasil rekapitulasi suara KPU Karimun. Tapi saya juga diundang KPU Karimun untuk memperbaiki data pemilih sebagaimana yang diminta provinsi, yaitu mengenai ketidakcocokan data pemilih," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Karimun Tiuridah Silitonga di Tanjung Balai Karimun, Senin.

Tiuridah Silitonga menjelaskan, penolakan KPU Provinsi Kepri itu terkait adanya selisih suara dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil rapat pleno dengan dengan yang ditetapkan sebelum pelaksanaan Pemilu 9 April.

"DPT berdasarkan rapat pleno sebanyak 165.289 orang, sedangkan DPT yang ditetapkan sebelumnya 165.583 orang. Artinya terdapat kelebihan pemilih sebanyak 294 orang. Saya menilai ini sangat fatal karena DPT tidak boleh berubah angkanya," katanya.

Selain berubahnya data pemilih dalam DPT, tutur dia, jumlah pemilih yang menggunakan KTP dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPK-Tb) berbeda dengan jumlah pemilih menggunakan KTP yang datang mencoblos saat pemungutan suara.

"Jumlah pemilih menggunakan KTP yang datang mencoblos berlebih sebanyak 107 pemilih dengan data pemilih dalam DPK Tb," katanya.

Kelebihan sebanyak 107 orang itu, jelas dia, terdapat di enam kecamatan dan terbanyak ditemukan di Kecamatan Karimun dan Meral.

"Yang sangat disayangkan, banyak petugas KPPS yang tidak mencatat nomor induk kependudukan (NIK) yang ditunjukkan pemilih saat mencoblos dengan menunjukkan KTP. Kondisi ini menyulitkan upaya untuk perbaikan karena tidak ada data yang menjadi rujukan untuk memperbaikinya," katanya.

Tiuridah belum dapat menyimpulkan adanya kecurangan dengan penggelembungan suara atau hanya "human error" atau kesalahan yang tidak disengaja, namun perbedaan data pemilih tersebut sangat fatal karena berkaitan dengan perolehan suara partai politik maupun calon anggota legislatif (caleg).

"Selisih satu atau dua suara saja sangat berpengaruh, apalagi sampai ratusan. Kalau dilihat dari perolehan suara caleg di beberapa kecamatan, selisih suaranya bahkan ada yang di bawah sepuluh suara," kata dia.

Dalam rapat bersama KPU Karimun dan partai politik, Senin sore, Tiuridah mengatakan pihaknya meminta agar KPU Karimun melakukan perbaikan yang menurut dia tidak bisa hanya dilakukan di tingkat kabupaten, tetapi harus dilakukan di tingkat KPPS atau PPS.

"Dalam pertemuan tadi, hanya Partai NasDem yang secara tegas menolak hasil pleno, namun pada prinsipnya semua partai menginginkan perbedaan data itu diperbaiki," katanya.

Lebih lanjut ia berharap partai politik lebih proaktif dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil dan demokratis sehingga menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

"Kami harapkan pelaksanaan Pemilu terlaksana dengan baik, kalau ada kesalahan yang tidak disengaja, tentu harus diperbaiki, dan kalau ada pelanggaran juga harus diproses sesuai ketentuan dan perundang-undangan pemilu," kata dia. (*)

Pewarta: Rusdianto Syafruddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014