Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu, menjelaskan alat tangkap ini dihimpun dari berbagai operasi yang dilakukan petuas patroli dan penyerahan nelayan secara sukarela.
“Alat tangkap ikan tersebut dimusnahkan karena penggunaannya tidak ramah lingkungan serta mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” ujar Ipunk sapaan akrabnya.
Ia juga menegaskan pemusnahan tersebut merupakan komitmen Kementerian Kelautan Perikanan memberantas penggunaan alat tangkap ikan terlarang dan tidak ramah lingkungan seperti pukat trawl.
"Pemusnahan ini alat tangkap ilegal tersebut dalam rangka mengawal program ekonomi biru serta mewujudkan penangkapan ikan terukur dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak Abdul Quddus menjelaskan pemusnahan barang hasil pengawasan berupa alat penangkapan ikan yang merusak yaitu 17 unit alat setrum ikan dan enam set jaring mini trawl.
“Barang hasil pengawasan yang dimusnahkan tersebut berasal dari hasil pengawasan di Satwas Kayong Utara, Wilker Ketapang, Wilker Kapuas Hulu dan Stasiun PSDKP Pontianak periode tahun 2023-2024,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono resmi mengeluarkan aturan tentang larangan alat penangkapan ikan yang dapat merusak lingkungan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Menteri KP apresiasi Ditjen PSDKP dalam penanganan ilegal fishing
Baca juga: KKP lumpuhkan dua kapal trawl ilegal asal Malaysia
Baca juga: KKP musnahkan alat tangkap "trawl" dan rumpon ilegal
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024