Jakarta (ANTARA) - Kemendikbudristek bersama Komisi X DPR RI menyelenggarakan diskusi kelompok terpumpun guna menjawab tantangan terkait peningkatan kualitas dan akses pendidikan yang berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia melalui kebijakan anggaran pendidikan.
Oleh karena itu, ia mengatakan salah satu upaya yang perlu diperjuangkan adalah bagaimana pemerintah dapat memberikan keberpihakan lebih dalam pembiayaan program prioritas pendidikan.
Baca juga: Komisi X tolak usulan kaji ulang dana pendidikan 20 persen dari APBN
Pada 2024, katanya, anggaran pendidikan mencapai Rp665 triliun dan dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah serta alokasi dalam pos pengeluaran pembiayaan.
Ia menerangkan Kemendikbudristek pada tahun ini mengelola anggaran sebesar Rp98,99 triliun atau sekitar 14,88 persen dari anggaran pendidikan.
Adapun untuk transfer ke daerah, khususnya DAK fisik untuk perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, dan DAK nonfisik seperti untuk bantuan operasional satuan pendidikan, tunjangan guru, Kemendikbudristek juga ikut terlibat dalam penetapan kebijakannya.
Ia mengatakan berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2025 yang disampaikan oleh Presiden RI, anggaran pendidikan Rp722,6 triliun atau 20 persen dari belanja negara yang mencapai sekitar Rp3.613,1 triliun. Jumlah anggaran pendidikan itu secara nominal meningkat sekitar Rp57,6 triliun apabila dibandingkan TA 2024 yang Rp665 triliun.
“Dalam pagu anggaran Kemendikbudristek mendapat alokasi sebesar Rp83,2 triliun atau sekitar 11,5 persen dari total anggaran pendidikan pada RAPBN TA 2025, atau 2,3 persen dari belanja negara. Nilai absolutnya turun sekitar Rp15,7 triliun dari pagu alokasi tahun 2024. Kami harus optimis alokasi tersebut akan ditingkatkan karena masih banyak kegiatan-kegiatan prioritas yang belum terbiayai sepenuhnya, bahkan yang sifatnya belanja wajib,” katanya.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengungkapkan kekhawatiran pihaknya terkait adanya inisiatif untuk mengkaji ulang dana wajib atau anggaran wajib (mandatory spending) yang diperuntukkan bagi pendidikan sebesar 20 persen dari total APBN.
Ia menilai porsi anggaran wajib untuk pendidikan 20 persen justru masih dirasa belum cukup dalam mengakomodasi berbagai kebutuhan untuk meningkatkan kualitas serta pemerataan akses pendidikan di wilayah Indonesia, khususnya wilayah 3T.
Baca juga: Panja DPR desak sekolah kedinasan tak pakai anggaran fungsi pendidikan
Baca juga: Menkeu: Belanja APBN 2023 dioptimalkan untuk pendidikan dan perlinsos
Baca juga: Presiden Jokowi: Anggaran pendidikan dialokasikan Rp722,6 triliun
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024