Kathmandu (ANTARA) - Otoritas Telekomunikasi Nepal pada Jumat (6/9) waktu setempat mengarahkan para penyedia layanan seluler dan internet di negara itu untuk mencabut larangan TikTok, sesuai dengan keputusan kabinet tentang aplikasi video pendek yang populer tersebut.
"Pihak berwenang mengeluarkan arahan kepada semua penyedia layanan seluler dan internet terkait agar mencabut pembatasan terhadap TikTok hingga pemberitahuan lebih lanjut," demikian bunyi arahan tersebut.
Pada 22 Agustus, kabinet Nepal memutuskan untuk mencabut larangan TikTok, yang diberlakukan pada November 2023.
"Kami mencabut larangan tersebut segera setelah menerima arahan dari Otoritas Telekomunikasi Nepal," kata Presiden Asosiasi Penyedia Layanan Internet Nepal Sudhir Parajuli kepada Xinhua.
Penerjemah: Xinhua
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2024