Misalnya, di Kota Surabaya bakal calonnya itu petahana dan dari PDI Perjuangan, Surabaya juga basis PDI Perjuangan. Artinya sangat sulit bagi lawan atau penantang untuk bersaing, begitu juga di Trenggalek
Malang Raya (ANTARA) -
Pengamat politik Universitas Brawijaya (UB) Malang Wawan Sobari mengungkap alasan munculnya calon tunggal atau kotak kosong di sejumlah kabupaten kota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bisa dikarenakan pilihan rasional partai maupun anggaran politik.
 
Wawan di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu, menyatakan langkah rasional yang dimaksud adalah, partai politik melihat pada figur yang muncul di pilkada kabupaten/kota beserta popularitas atau tingkat keterkenalan di mata publik.
 
"Misalnya, di Kota Surabaya bakal calonnya itu petahana dan dari PDI Perjuangan, Surabaya juga basis PDI Perjuangan. Artinya sangat sulit bagi lawan atau penantang untuk bersaing, begitu juga di Trenggalek," ucap Wawan.
 
Wawan menyatakan dari situasi tersebut, baik partai politik akan berpikir dua kali untuk mengajukan sosok yang diusung.
 
Tak hanya itu, partai politik juga menghitung seberapa besar kekuatan simpatisan atau loyalis yang dimiliki oleh calon yang akan diusung.
 
"Sedangkan yang punya konstituen paling jelas adalah anggota DPRD tetapi pertanyaannya apakah dia mau, karena harus mengundurkan diri dari DPRD. Terus apakah siap jika kalah," ucapnya.
 
Jika dirasa tak mampu menyaingi kandidat pesaing, partai politik disebutnya tidak berani dengan gegabah mengambil langkah berisiko.
 
"Jadi resiko kalahnya besar, jadi muncul pilihan tidak memasang calon," ujarnya.
 
Wawan menyatakan persoalan anggaran juga menjadi pertimbangan bagi partai politik untuk terjun di dalam persaingan, mengingat gelar Pilkada 2024 jaraknya tidak terlalu jauh dari pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden.

Baca juga: Komisi II usul pilkada ulang maksimal setahun bila kotak kosong menang

Baca juga: Bawaslu: Ketentuan "kotak kosong menang" telah tercantum UU Pilkada
 
Situasi itu pada akhirnya memunculkan pilihan bagi partai untuk saling bergabung mengusung calon tunggal dan memunculkan kotak kosong.
 
Belum lagi jika pasangan diusung tidak memiliki modal finansial besar dan lawan kontestasi merupakan petahana. Ada potensi menimbulkan kerugian.
 
"Soal budget itu tidak hanya dikeluarkan oleh kandidat tetapi juga partai, secara hitung-hitungan akan rugi," ucap dia.
 
Sebagai informasi, calon tunggal pada Pilkada 2024 ada di 41 daerah terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
 
Berikut wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024:
 
Provinsi:
 
- Papua Barat
 
Kabupaten/Kota
 
-Aceh
 
- Aceh Utara
 
- Aceh Taming

Sumatera Utara:
 
- Tapanuli Tengah
 
- Asahan
 
- Pakpak Barat
 
- Serdang Berdagai
 
- Labuhanbatu Utara
 
- Nias Utara
 
Sumatera Barat:
 
- Dharmasraya
 
Jambi:
 
- Batanghari
 
Sumatera Selatan:

- Ogan Ilir
 
- Empat Lawang
 
Bengkulu
 
- Bengkulu Utara
 
Lampung:
 
- Lampung Barat
 
- Lampung Timur
 
- Tulang Bawang Barat
 
Kepulauan Bangka Belitung:
 
- Bangka
 
- Bangka Selatan
 
- Kota Pangkal Pinang
 
Kepulauan Riau:
 
- Bintan

Jawa Barat
 
- Ciamis
 
Jawa Tengah:
 
- Banyumas
 
- Sukoharjo
 
- Brebes
 
Jawa Timur:
 
- Trenggalek
 
- Ngawi
 
- Gresik
 
- Kota Pasuruan
 
- Kota Surabaya
 
Kalimantan Barat:
 
- Bengkayang
 
Kalimantan Selatan:
 
- Tanah Bumbu
 
- Balangan
 
Kalimantan Timur:
 
- Kota Samarinda
 
Kalimantan Utara:
 
- Malinau
 
- Kota Tarakan
 
Sulawesi Selatan:
 
- Maros
 
Sulawesi Tenggara:
 
- Muna Barat
 
Sulawesi Barat:
 
- Pasangkayu
 
Papua Barat:
 
- Manokwari
 
- Kaimana
 
Masa pendaftaran Pilkada 2024 dibuka selama tiga hari, yakni Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8). KPU juga akan melaksanakan tahapan penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus hingga 21 September 2024.
 
Sedangkan, tahapan pemungutan suara pada 27 November. Kemudian penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara, pada 27 November hingga 16 Desember 2024.

Pewarta: Willi Irawan/Ananto Pradana
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024