masyarakat supaya waspada dan mampu memilah agar tidak memasukkan anaknya ke lembaga pendidikan yang memberikan pemahaman radikal

Jakarta (ANTARA) - Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD) Bima, Nusa Tenggara Barat, dan seorang diantaranya merupakan pemimpin kelompok tersebut.

"Ada dua tersangka yang ditangkap berinisial LHM dan DW," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, Kedua tersangka teroris ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda, di mana DW dibekuk di Jalan Gajah Mada, Penarega, Bima, kemudian LHM ditangkap di Pentol, Kecamatan Mpunda, Bima.

Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka ini mempunyai peran masing-masing, seperti LHM berperan sebagai amir (pimpinan) atau orang yang dituakan di dalam kelompok JAD.

LHM ini, kata Erdi, mengerahkan anggota untuk kegiatan ketangkasan fisik dan menggerakkan kegiatan perkumpulan di Bima, Sumbawa Barat dan Pulau Lombok.

Baca juga: 16 anggota JAS-JAD di Jambi laksanakan ikrar setia NKRI

Sementara itu, untuk DW kata Erdi, berperan dalam proses kaderisasi, tersangka juga melaksanakan pelatihan fisik beladiri, renang laut dalam rangka penguatan fisik untuk persiapan aksi teror.

"Keduanya mengikuti baiat massal kepada kelompok ISIS dan bergabung kelompok JAD Bima," tuturnya.

Erdi menambahkan, barang bukti yang didapat dari kedua tersangka yaitu senapan angin dan 15 buku.

Erdi menegaskan bahwa kelompok JAD sesuai dengan keputusan pengadilan ditetapkan sebagai kelompok teror, untuk itu, ia mengharapkan kepada masyarakat agar peka dan tidak berhubungan dengan kelompok tersebut.

Selain itu, Erdi juga meminta masyarakat supaya waspada dan mampu memilah agar tidak memasukkan anaknya ke lembaga pendidikan yang memberikan pemahaman radikal.

"Penangkapan kepada tersangka memberikan fakta bahwa kelompok teror secara sistemis melakukan perekrutan dan menanamkan pengamalan yang keliru," katanya.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024