Denpasar (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengatakan usulannya ke pemerintah pusat soal moratorium pembangunan akomodasi pariwisata di Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita) agar dilakukan selama 1-2 tahun.

“Pemprov Bali sudah membuat usulan kepada Menkomarves untuk dilakukan moratorium pembangunan hotel, vila, diskotek, dan kelab pantai di kawasan Sarbagita 1-2 tahun, kami ingin tata dulu,” kata dia di Denpasar, Sabtu.

Sang Made dalam Diklatda Hipmi Bali itu menyampaikan bahwa usulan ini diajukan dalam rangka mendorong terbentuknya pariwisata Bali yang berkualitas.

Tidak hanya soal moratorium pembangunan akomodasi pariwisata, lebih jauh usulan ini berkaitan dengan isu alih fungsi lahan sawah menjadi lahan komersil dan pengaturan perizinan Online Single Submission (OSS) yang tidak melibatkan daerah.

“Saya terkaget-kaget selaku penjabat, hanya lihat di Tiktok viral ada pemotongan tebing, tidak tahu kami sudah ada tiba-tiba, ada lagi kelab pantai besar di Tabanan dan Denpasar kami tidak tahu juga jadi terbengong-bengong saja,” ujarnya.

“Kita lihat masifnya alih fungsi lahan kemudian banyak penjualan miras bebas di warung kecil, yang harusnya beli di restoran atau hotel tapi beli di pedagang kecil dan bulenya mabuk kemudian berulah,” sambung Sang Made.

Untuk itu Pemprov Bali berharap rapat terbatas pemerintah pusat yang akan dikomandoi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) akan melahirkan aturan dalam bentuk instruksi presiden (Inpres).

“Kami ingin dilakukan penataan, mudah-mudahan setelah ratas akan ada inpres terkait moratorium pembangunan hotel, vila, diskotek, dan kelab pantai, juga alih fungsi lahan di wilayah Sarbagita untuk 1-2 tahun,” kata Pj Gubernur Bali.

Sejauh ini, Sang Made melihat pemerintah pusat memberi respons positif atas usulan moratorium pembangunan akomodasi pariwisata ini, sebab sudah banyak masalah terjadi dan viral di media sosial.

Selain urusan pembangunan, izin yang tidak tertata juga meloloskan warga negara asing mengambil pekerjaan-pekerjaan warga lokal, sehingga dengan waktu 2 tahun pemerintah berencana menata kembali pariwisata Bali.

Baca juga: Dispar Bali jelaskan maksud rencana moratorium vila
Baca juga: Patahkan wacana, kini Bali serius bangun kereta
Baca juga: Mabes Polri gerebek vila diduga pabrik narkoba di Bali

 

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024