penduduk miskin di desa per Maret 2024 sebesar 11,79 persen, menurun dibandingkan periode sama tahun sebelumnya 12,22 persen
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat dana desa telah disalurkan ke 75.318 desa di seluruh Indonesia senilai Rp50,35 triliun per 8 Agustus 2024.

Jumlah penyaluran dana desa itu setara dengan 72,98 persen dari pagu yang dianggarkan tahun ini sebesar Rp71 triliun.

Meskipun proses penyalurannya sudah berjalan cukup baik, Pemerintah tetap harus mengambil langkah-langkah strategis guna mengoptimalkan penyalurannya agar penggunaan dana desa dapat lebih efektif dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat desa.

Dana desa memiliki beberapa fokus utama dalam penggunaannya. Dana ini tidak hanya dimaksudkan untuk pembangunan fisik, tetapi juga untuk mendukung berbagai program sosial dan ekonomi di tingkat desa.

Sepanjang tahun ini, penggunaan terbesar dana desa adalah untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang mencapai Rp6,56 triliun kepada 2.532.650 keluarga penerima manfaat (KPM).

Program BLT ini ditujukan kepada masyarakat miskin di desa-desa sebagai upaya untuk memastikan masyarakat rentan mendapatkan bantuan finansial secara langsung.

Selain itu, dana desa juga disalurkan untuk penanganan stunting sebesar Rp5,19 triliun. Pemerintah menyadari pentingnya upaya preventif untuk mengurangi angka stunting di Indonesia, terutama di perdesaan yang memiliki akses terbatas terhadap layanan kesehatan dan nutrisi.

Penggunaan dana desa untuk penanganan stunting mencakup penyediaan makanan bergizi bagi anak-anak, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Selain itu, juga digunakan untuk menyediakan sanitasi yang layak dan akses air bersih guna mendukung kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Di sektor ekonomi, ketahanan pangan juga menjadi prioritas utama dalam penggunaan dana desa. Sebesar Rp12,31 triliun dari dana desa telah dialokasikan untuk mendukung ketahanan pangan di pedesaan.

Beberapa langkah yang dilakukan di antaranya berupa pemberian pupuk dan bibit tanaman kepada petani, serta penyelenggaraan pelatihan pertanian yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pertanian desa guna memperkuat ketahanan pangan di tingkat lokal.

Sementara sisa dana desa sebesar Rp26,29 triliun, digunakan untuk berbagai kebutuhan lainnya yang disesuaikan dengan hasil musyawarah desa. Ini mencakup penyelenggaraan kegiatan olahraga, kebudayaan, dan operasional pemerintahan desa. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kehidupan sosial budaya masyarakat desa serta mendukung jalannya roda pemerintahan di tingkat desa.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menyatakan pemanfaatan dana desa telah berhasil meningkatkan kualitas hidup warga dan memajukan pembangunan desa.

Hal itu terlihat dari indeks desa membangun (IDM) yang menunjukkan bertambahnya jumlah desa dengan status mandiri, sementara desa tertinggal berkurang.

Berdasarkan data Kemendes PDTT, jumlah desa mandiri pada 2023 sebanyak 11.456 desa, sementara pada 2024 bertambah menjadi 17.203 desa. Untuk desa sangat tertinggal sebanyak 4.850 desa pada 2023, berkurang menjadi 4.363 desa pada 2024.

Indeks desa membangun itu menjadi salah satu jawaban pentingnya penyaluran dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan warga.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menilai implementasi dana desa juga berdampak pada turunnya angka kemiskinan di desa.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, persentase penduduk miskin di desa per Maret 2024 sebesar 11,79 persen, menurun dibandingkan periode sama tahun sebelumnya 12,22 persen.


Optimalisasi penyaluran

Untuk mengoptimalkan penyaluran dan penggunaan dana desa, Pemerintah melakukan beberapa langkah penting. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penyederhanaan tahap penyaluran dana desa.

Jika sebelumnya penyaluran dana desa dilakukan dalam tiga tahap, kini Pemerintah menyederhanakan menjadi dua tahap. Penyaluran dana desa tahap I dilakukan paling lambat bulan Juni sebesar 60 persen, sisanya sebesar 40 persen, atau pada tahap II, paling cepat disalurkan bulan April.

Penyederhanaan ini diharapkan dapat mempercepat proses penyaluran dana sehingga desa-desa dapat segera memanfaatkannya untuk program-program pembangunan dan kesejahteraan.

Selain itu, Pemerintah juga berkolaborasi dengan lembaga keuangan guna mempercepat proses pencairan dana desa. Kerja sama ini bertujuan untuk meminimalisasi hambatan administratif yang sering menjadi kendala dalam pencairan dana di tingkat desa.

Secara umum ada tiga lembaga/instansi yang terlibat dalam penyaluran dana desa yaitu pemerintah daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan perbankan yang telah ditunjuk.

Dengan kolaborasi ini, diharapkan dana desa dapat dicairkan dengan lebih cepat dan lancar sehingga masyarakat dapat segera merasakan manfaat dari program-program yang dijalankan oleh desa.

Pemantauan dan pengawasan juga menjadi perhatian utama Pemerintah dalam pengelolaan dana desa. Pemantauan proses penyaluran dana desa dilakukan untuk memastikan dana yang disalurkan benar-benar sampai ke desa dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Pemerintah melalui Kemendes PDTT secara rutin melakukan pengecekan terhadap laporan keuangan desa dan memastikan tidak ada penyelewengan dalam penggunaan dana desa. Hal ini dilakukan agar dana yang disalurkan dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat.

Selain pemantauan, Pemerintah juga melakukan pendampingan secara intensif pada desa-desa dalam hal penggunaan dana. Pendampingan ini bertujuan untuk memberikan arahan kepada aparatur desa mengenai bagaimana mengelola dana desa secara efektif dan efisien.

Dengan adanya pendampingan ini, desa-desa dipersiapkan dapat merencanakan program-program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan memastikan dana yang ada digunakan dengan tepat sasaran.


Tantangan dan harapan

Meskipun penyaluran dana desa hingga Agustus 2024 telah mencapai hampir 73 persen, tantangan dalam penggunaannya tetap ada. Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah kemampuan desa dalam merencanakan dan mengelola program-program pembangunan dengan baik.

Tidak semua desa memiliki kapasitas yang sama dalam hal perencanaan dan pengelolaan anggaran sehingga pendampingan dari Pemerintah menjadi sangat penting.

Selain itu, isu transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa juga menjadi perhatian serius. Pemerintah berharap dengan adanya pemantauan dan pendampingan yang lebih intensif, dana desa dapat digunakan dengan lebih transparan dan akuntabel sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat desa.

Dengan pemanfaatan yang tepat, dana desa dapat mengurangi kesenjangan antara desa dan kota, meningkatkan kualitas hidup masyarakat perdesaan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi desa yang lebih berkelanjutan.

Editor: Achmad Zaenal M

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024