Los Angeles (ANTARA) - Putra Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden, Hunter Biden, Kamis (5/9) waktu setempat, mengaku bersalah atas keseluruhan sembilan dakwaan dalam kasus pelanggaran pidana perpajakan yang menimpanya di pengadilan federal Los Angeles.

Hunter Biden (54) didakwa di California pada Desember tahun lalu atas sembilan dakwaan yang berkaitan dengan penyelidikan Departemen Kehakiman AS atas pajaknya. Jaksa penuntut federal mendakwanya dengan tuduhan menghindari pembayaran pajak sedikitnya 1,4 juta dolar AS (1 dolar AS = Rp15.490).

Satu-satunya putra Presiden Biden yang masih hidup itu sebelumnya mengaku tidak bersalah dalam kasus tersebut. Namun, seorang pengacara yang mendampinginya pada sidang, Kamis, mengumumkan di pengadilan bahwa Hunter Biden berencana untuk mengubah pengakuan tidak bersalahnya sebelum persidangan dimulai.

Keputusan mengejutkan Hunter Biden untuk mengaku bersalah atas dakwaan pelanggaran ringan dan kejahatan terjadi beberapa jam setelah pemilihan juri, yang seharusnya dimulai, untuk kasus tersebut, menurut laporan stasiun televisi NBC Los Angeles.

Hunter Biden dengan cepat menjawab "bersalah" saat hakim membacakan masing-masing dari kesembilan dakwaan, lapor stasiun televisi tersebut, menambahkan bahwa dakwaan itu dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 17 tahun. Pedoman hukuman federal kemungkinan akan meminta hukuman yang jauh lebih singkat.

Sidang vonis hukuman Hunter Biden dijadwalkan digelar pada 16 Desember, tak lama setelah pemilihan presiden AS 2024 yang akan diadakan pada 5 November mendatang.

Hunter Biden dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan kejahatan terkait senjata api dalam kasus terpisah pada Juni lalu. Vonisnya terkait dengan pembelian senjata api pada 2018 saat dia kecanduan kokaina.

Kasus Hunter Biden merupakan pertama kalinya dalam sejarah AS bahwa seorang anak presiden yang sedang menjabat dinyatakan bersalah atas tindak kejahatan.

Penerjemah: Xinhua
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2024