Kami mengakui ada kekurangcermatan, yang seharusnya menggunakan rumus sederhana dalam penjumlahannya ternyata staf kami menggunakan cara manual dengan memakai kalkulator,"Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dinilai melakukan kesalahan fatal karena salah menghitung jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional di Jakarta, Minggu malam.
"Kami mengakui ada kekurangcermatan, yang seharusnya menggunakan rumus sederhana dalam penjumlahannya ternyata staf kami menggunakan cara manual dengan memakai kalkulator," kata Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat usai rapat pleno di Gedung KPU Pusat.
Ketika mempresentasikan hasil rekapitulsi perolehan suara di Provinsi Jawa Barat, staf KPU Jabar salah menyebutkan angka penjumlahan pemilih laki-laki dan perempuan di DPT.
Jumlah pemilih laki-laki di DPT sebanyak 1.021.525 orang dan pemilih perempuan 1.021.591 orang, sehingga seharusnya jumlah pemilih DPT untuk Provinsi Jawa Barat adalah 2.043.116 orang.
Namun saat menyebutkan jumlah tersebut, staf KPU Jabar terdiam karena angka yang ada di catatannya tidak sama dengan angka yang muncul di layar besar sebagai hasil dari penghitungan aplikasi "Microsoft Excel".
Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan seluruh petugas di daerah sebelumnya telah dibekali pelatihan dan bimbingan teknis.
"Kami ada bimtek untuk teman-teman teknis, terkait rumus dan aplikasi penghitungan yang sederhana, seharusnya semuanya menggunakan Excel. Itu sudah diberikan," kata mantan Ketua KPU Provinsi Jabar itu.
Proses rekapitulasi perolehan suara parpol dan caleg DPR RI untuk Provinsi Jawa Barat sempat dihentikan atau diskorsing sebanyak dua kali. Skorsing pertama diberikan selama 15 menit, sedangkan skorsing kedua diberikan hingga KPU Jabar menyelesaikan pleno ulang terkait persoalan tersebut.
Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik minta KPU Jabar untuk menggelar rapat pleno ulang bersama dengan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat dan saksi-saksi terkait.
"Jika dokumennya berhubungan dengan kabupaten-kota, maka harus ada rapat pleno ulang di kabupaten-kota bersangkutan. Kalau itu di provinsi, maka cukup diulang di (KPU) Provinsi saja. Jadi, secepatnya diselesaikan," ujar Husni.(*)
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014