Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkoordinasi dengan Polrestabes Palembang dan Polda Sumatera Selatan terkait penanganan anak berkonflik hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak yang berujung kematian korban anak di Palembang, Sumatera Selatan.

"Dalam rangka upaya pendampingan anak berkonflik dengan hukum (ABH), selanjutnya Dinas PPPA Provinsi Sumsel dan KPAD (Komisi Perlindungan Anak Daerah) Provinsi Sumsel membentuk tiga tim. Tim pertama berkoordinasi dengan Polrestabes dan Polda terkait penanganan ABH pelaku anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan keluarga korban.

Kemudian tim juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Palembang terkait upaya pemenuhan hak anak untuk tetap mendapatkan pendidikan.

Sebelumnya, terungkap kasus kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap siswi SMP berinisial AA (13) di kuburan China di Palembang.

Polrestabes Palembang kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus ini.

Keempat tersangka tersebut masih berusia anak yang berinisial IS, MZ, NS, dan AS.

Baca juga: Kekerasan seksual di Palembang, KPPPA minta polisi dalami motif pelaku

Baca juga: KPAI minta kekerasan seksual anak di Palembang gunakan UU SPPA

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024