Pengaduan entitas ilegal tersebut meliputi pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 11.091 pengaduan dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 621 pengaduan
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir atau menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal pada periode 2017-Agustus 2024 guna memberantas kegiatan keuangan yang melanggar hukum.

“Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari sampai dengan 31 Agustus 2024 pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 11.712 pengaduan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Jumat.

Baca juga: OJK menambah 2 anggota Dewan Audit

Pengaduan entitas ilegal tersebut meliputi pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 11.091 pengaduan dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 621 pengaduan.

Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan pada Agustus, Friderica menuturkan 10.890 entitas ilegal tersebut mencakup 1.459 investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal 9.180, dan 251 gadai ilegal.

Sementara, khusus periode Januari-Agustus 2024, sebanyak 2.741 entitas ilegal yang dihentikan, terdiri dari 2.500 entitas pinjaman online ilegal dan 241 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Baca juga: OJK: Pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp193,06 triliun

Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari sampai dengan 31 Agustus 2024 pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 11.712 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 11.091 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 621 pengaduan.

Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, Friderica mengatakan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) pada periode 1 Januari hingga 31 Agustus 2024 telah menerima informasi mengenai 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.

Baca juga: OJK: Kredit perbankan meningkat 12,40 persen jadi Rp7.514,6 triliun

Selanjutnya, Satgas Pasti mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas Pasti juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024