Jakarta (ANTARA) -
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengingatkan perusahaan-perusahaan di tanah air memenuhi hak para pekerja yang diputus hubungan kontraknya atau PHK, seperti pesangon dan jaminan sosial.
 
"Satu, (jaminan) pesangon. Tidak boleh perusahaan mengingkari pesangon. Yang kedua, jaminan sosial, terutama jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan yang lebih penting adalah jaminan kehilangan pekerjaan," kata Edy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
 
Hal tersebut dia sampaikan usai melakukan Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI ke Semarang, Jawa Tengah, Kamis (5/9). Diketahui, pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jawa Tengah mencatatkan angka tertinggi se-Indonesia. Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), terdapat lebih dari 20 ribu kasus PHK yang terjadi di Jawa Tengah. Sektor industri tekstil, garmen, dan alas kaki diketahui menjadi penyumbang kasus paling banyak.
 
Terkait dengan pemutusan hubungan kerja, Edy mencatat bahwa sejauh ini setidaknya hanya sekitar 9.700 orang dari total 13.700 tenaga kerja ter-PHK yang mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. Hal itu, kata dia, dikarenakan masih adanya perusahaan-perusahaan nakal yang tidak membayar iuran jaminan kehilangan pekerjaan tersebut.
   
"Terungkap ternyata ada perusahaan yang nakal, ketika dia (perusahaan) tahu (ekonomi sedang) sulit dia mau bangkrut, iuran jaminannya enggak dibayar. Kebanyakan data di BPJS Ketenagakerjaan 'close' (tertutup). Ini ketika betul-betul PHK, hilang (hak jaminan kehilangan pekerjaan). Nah, ini kan merugikan, ini tidak boleh terjadi hal hal seperti ini," ucapnya.
 
Secara nasional, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Januari–Agustus 2024 mencapai 46.240 orang.
 
Sementara itu, pada tahun sebelumnya yakni 2023, pemutusan hubungan kerja mencapai angka 57.923 orang. Untuk mengatasi masalah tersebut, pihak Kemnaker juga sudah melakukan berbagai upaya, salah satunya adalah dengan mengadakan pameran Naker Fest 2024 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 23–25 Agustus 2024.
 
Gelaran tersebut mempersilahkan sebanyak 110 ribu masyarakat Indonesia, yang masih membutuhkan kerja dengan kualifikasi yang sesuai dengan minat mereka.

Baca juga: KSBSI sarankan pemerintah dan pengusaha transparan ketika lakukan PHK

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024