Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi aset kripto tumbuh hingga 354 persen pada periode Januari hingga Agustus 2024 bila dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, dengan nilai mencapai Rp344,09 triliun.
“Secara akumulatif, nilai transaksi aset kripto pada Januari-Agustus 2024 mencapai Rp344,09 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024 di Jakarta, Jumat.
Sejalan dengan itu, jumlah investor juga menunjukkan tren peningkatan dengan total 20,59 juta investor per Juli 2024 dari sebelumnya 20,24 juta per Juni.
Nilai transaksi aset kripto pun tumbuh dari Rp40,85 triliun pada Juni 2024 menjadi Rp42,34 triliun pada Juli 2024.
Sebagai bentuk dukungan regulasi, OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) Periode 2024-2028 dalam kegiatan Digital Financial Innovation Day (DIGINATION).
Kegiatan DIGINATION disebut akan menjadi acara tahunan yang akan dilakukan oleh OJK dalam rangka mengkomunikasikan kebijakan Bidang IAKD kepada Penyelenggara ITSK dan masyarakat.
Baca juga: Indodax: Transaksi kripto naik cerminkan minat masyarakat makin tinggi
Adapun roadmap IAKD dimaksud menjadi dasar atas kebijakan dan rencana kerja strategis yang akan dilakukan oleh OJK untuk mengembangkan dan memperkuat sektor IAKD pasca penambahan mandat kewenangan OJK untuk mengatur dan mengawasi Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK juga menyebut terdapat satu peserta sandbox dengan ruang lingkup aktivitas terkait aset keuangan digital termasuk aset kripto yang telah disetujui untuk mengikuti sandbox OJK.
Sandbox atau ruang uji coba/pengembangan inovasi merupakan sarana dan mekanisme untuk memfasilitasi uji coba dan pengembangan inovasi yang disediakan oleh OJK untuk menilai kelayakan dan keandalan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024