ditingkatkan menjadi sanksi pidana minimal 20 tahun dan maksimal pidana seumur hidup"Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar meminta sanksi pidana kepada pelaku kekerasan seksual kepada anak diperberat agar menimbulkan efek jera.
"Saya berharap hukuman bagi pelaku kekerasan seksual diperberat," kata Linda usai acara Aksi Damai Anti Kekerasan Terhadap Anak di Jalan MH Thamrin Jakarta, Minggu.
Linda menilai hukuman bagi pelaku kekerasan selama ini terlalu ringan. "Hal tersebut tidak menimbulkan efek jera sehingga kasus serupa terus berulang," katanya.
Linda berharap amandemen KUHAP nanti bisa memperberat sanksi pidana kepada pelaku pelecehan seksual.
"Khususnya kejahatan seksual pada anak yang dilakukan orang dewasa ditingkatkan menjadi sanksi pidana minimal 20 tahun dan maksimal pidana seumur hidup," katanya.
Tambahan jeratan hukum kepad pelaku kejahatan seksual pada anak akan meminimalisasi kasus serupan di kemudian hari.
Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014