Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika Syofyan Djalil berharap pembahasan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) dan RUU Rahasia Negara (RN) dapat digelar secara bersamaan. "Intinya yang paling bagus adalah bersamaan," kata Syofyan di sela-sela rapat kerja dengan Komisi I DPR, di gedung DPR/MPR Senayan Jakarta, Selasa. Syofyan menambahkan RUU RN merupakan `lex spesialis` terhadap RUU KMIP yang bersifat `lex generalis`. "UU KMIP merupakan UU pokok dari kebebasan informasi, tetapi kemudian ada pengecualian-pengecualian yang diatur oleh UU lain, salah satunya adalah UU RN," katanya. Dia mencontohkan, rahasia negara yang harus dikecualikan. Justru, apabila tidak didefinisikan secara baik oleh UU tersebut akan lebih memudahkan multi interpretasi. Beberapa hal yang harus dikecualikan, untuk tidak dipublikasikan antara lain menyangkut masalah pertahanan negara, gelar militer, kekuasaan militer, fasilitas senjata, operasi intelejen, kebijakan ekonomi tertentu dan kebijakan sumber daya alam tertentu. Anggota Komisi I DPR Dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Dedi Djamaludin Malik mengatakan, kemungkinan untuk melakukan pembahasan RUU KMIP dengan RUU RN adalah hal mustahil, karena RUU KMIP segera rampung. "Sementrara RUU RN belum masuk," katanya. Dia berpendapat, RUU KMIP juga merupakan payung rahasia negara. "Yang dikecualikan itu rahasia negara," kata Dedi. Dedi membantah lambannya pembahasan RUU KMIP akibat kekurangan seriusan anggota dewan. Hal itu hanya merupakan masalah teknis saja, bukan karena alasan kesengajaan. (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006