Manokwari (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menerima berkas sengketa Pilkada 2024 yang diajukan oleh tim dari bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Bernard Seftnat Boneftar dan Eddy Waluyo atau pasangan BERBUDI.

Staf Teknis Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Manokwari Yoopi Sapacua di Manokwari, Jumat, mengatakan dokumen pengajuan sengketa tersebut sudah diterima dan selanjutnya akan dikaji.

Dia mengatakan setiap permohonan sengketa pada pemilihan umum harus memenuhi 19 indikator sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020.

"Nomor tanda terima penyelesaian sengketa 001/PS.PNM/PB-03/09/2024 dan selanjutnya kami kaji baru diserahkan kepada komisioner," ujar Yoopi.

Ia menjelaskan tahapan register sengketa pemilihan umum dapat dilakukan apabila hasil rapat pleno komisioner menyatakan seluruh dokumen bakal calon kepala daerah lengkap.

Menurut dia, Bawaslu nantinya menggelar musyawarah mufakat sebanyak dua kali dengan melibatkan para pihak yang bersengketa, namun jika tidak menemukan hasil maka dilanjutkan ajudikasi.

"Setelah diregister maka proses penyelesaian sengketa berlangsung 14 hari ke depan sampai keluar putusan. Ini pengajuan sengketa pertama," ucap Yoopi.

Kuasa hukum pasangan Bernard Seftnat Boneftar-Eddy Waluyo (BERBUDI), Ansel Lumendek menjelaskan pengajuan sengketa disebabkan KPU setempat telah menolak dokumen pendaftaran BERBUDI.

Pihaknya menilai KPU Manokwari tidak melakukan proses verifikasi sampai pada tahap klarifikasi terhadap seluruh dokumen syarat yang diajukan bakal paslon BERBUDI.

"Akibat dari penolakan itu, klien kami mengajukan sengketa ke Bawaslu Manokwari," ucap Ansel.

Menurut dia, KPU Manokwari telah mengabaikan prinsip profesionalisme yang merugikan hak-hak bakal paslon untuk mengikuti kompetisi pada penyelenggaraan Pilkada 2024.

Oleh karena itu, kata Ansel, laporan sengketa pemilihan umum tidak hanya diajukan kepada Bawaslu Manokwari melainkan juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

"Kami menilai ketua dan anggota KPU Manokwari melanggar kode etik," ucap Ansel.
Ketua tim pemenangan bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari pasangan BERBUDI, Romer Tapilatu menunjukkan surat rekomendasi dari DPP Partai Hanura seusai mengajukan gugatan ke Bawaslu Manokwari, di Manokwari, Papua Barat , Jumat (6/9/2024). ANTARA/Fransiskus Salu Weking


Sebelumnya KPU Manokwari menolak dokumen pendaftaran bakal paslon BERBUDI karena surat rekomendasi dukungan (B1-KWK) dari Partai Hanura sudah digunakan oleh bakal paslon Hermus Indou-Mulyono (HERO).

Selain itu, lima partai pengusung BERBUDI belum memenuhi syarat karena dari lima gabungan partai politik itu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen.

Ketua KPU Manokwari Christine Rumkabu menjelaskan KPU sudah menawarkan solusi sesuai petunjuk teknis, yaitu penandatanganan kesepakatan baru yang menyatakan Partai Hanura keluar dari koalisi pendukung HERO.

"B1-KWK Partai Hanura yang dibawa oleh bakal paslon BERBUDI belum diupload ke Silon, karena sebelumnya bakal paslon ini sudah daftarkan diri," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan bakal paslon BERBUDI, Romer Tapilatu menegaskan DPP Partai Hanura telah memberikan dukungan resmi melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 383/B.3/DPP-Hanura/IX/2024.

SK tersebut berdasarkan hasil rapat DPP Partai Hanura pada 4 September 2024 yang menyatakan mencabut SK Nomor 041/B.3.DPP-Hanura/VII/2024 tentang persetujuan dukungan kepada paslon HERO di Manokwari.

"Bagaimana bisa mereka hitung suara sah kurang dari 10 persen tanpa membuka akun Silon. Dokumen BERBUDI lengkap, kami duga ada kejanggalan," ujar dia.

Baca juga: KPU Pegunungan Arfak bertekad wujudkan Pilkada 2024 tanpa sengketa
Baca juga: Bawaslu: Penyelesaian sengketa Pilkada harus lebih baik dari Pemilu
Baca juga: Perludem: Penahapan pilkada bergantung pada penyelesaian sengketa

 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024