Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan puluhan satwa liar dilindungi dari salah seorang buruh saat mengangkut barang dari KM. Nggapulu di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo, Maluku.
“Kami mengamankan puluhan burung itu dari dua tas rinjani berwarna coklat yang dibawa oleh buruh saat KM. Nggapulu sandar di pelabuhan Yos Sudarso Dobo,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Jumat.
Puluhan burung tersebut dengan rincian, dua ekor Pelandu Aru (Thylogale bruni), 36 ekor kura-kura ambon (Coura amboinensis, kemudian Biawak Aru (Varanus becarii) yang belum diketahui jumlahnya, ular Sanca Hijau (Morelia viridis) jumlah juga belum diketahui dan dua ekor Kadal Panana (Tiliqua gigas).
Ia mengatakan, pada saat petugas melakukan pengecekan terhadap dua tas Rinjani tersebut di dalamnya terdapat tujuh buah keranjang berwarna putih yang isinya satwa-satwa liar dilindungi tersebut.
“Petugas kemudian langsung mengamankan barang bukti serta buruh yang membawa satwa tersebut ke kantor kesatuan pelaksanaan pengamanan pelabuhan (KP3) Yos Sudarso Dobo untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, hasil keterangan dari buruh bahwa satwa yang diangkutnya tersebut disuruh seseorang untuk membawa naik ke Kapal KM. Nggapulu. Nanti sampai di kapal akan ada orang yang mengambil.
“Dari keterangan buruh tersebut Kami Petugas kembali melakukan koordinasi dengan KP3 Yos Sudarso Dobo dan penyidik dari Polres Kepulauan Aru untuk tindakan lebih lanjut,” katanya.
Sementara barang bukti telah dibawa ke kantor Resort KSDA Dobo untuk untuk diamankan. “Dari hasil pengamatan Satwa tersebut dalam kondisi sehat dan sudah kami amankan di SKS Dobo,” ucapnya.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
Baca juga: BKSDA Maluku lepasliarkan 25 satwa dilindungi, burung hingga ular
Baca juga: BKSDA Maluku amankan satwa burung nuri pipih merah betina
Baca juga: BKSDA Maluku amankan tanduk rusa di kapal
Pewarta: Winda Herman
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024