Yogyakarta (ANTARA) - Kedutaan Besar (Kedubes) Thailand untuk Indonesia memuji layanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II B Yogyakarta terhadap pemenuhan hak-hak dua warganya yang saat ini tengah menjalani masa hukuman di lapas tersebut.

"Kami dapat melihat bahwa Lapas Perempuan Yogyakarta memberikan pelayanan yang sangat baik kepada kedua warga negara kami," kata Ketua Tim Kedubes Thailand Juthamas Chantabunlert dalam keterangan resmi di Yogyakarta, Jumat.

Baca juga: WNA Thailand gagal selundupkan narkotika di Bandara Ngurah Rai

Juthamas bersama rombongan Kedubes Thailand sebelumnya melakukan kunjungan ke Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta di Kabupaten Gunungkidul pada Kamis (5/9) untuk memastikan kondisi kesehatan dua warga negara Thailand yang sedang menjalani masa pidana, yakni Sukanya Saardchit dan Janya Puengkaew.

Keduanya tengah menjalani hukuman 13 tahun penjara karena terlibat kasus narkoba dan sesuai penghitungan baru akan bebas pada 2030.

Juthamas menilai fasilitas yang tersedia di lapas tersebut cukup memadai dan kesehatan para narapidana juga terjaga dengan baik.

Apresiasi khusus diberikan oleh tim Kedubes Thailand terkait perhatian pihak lapas terhadap Sukanya Saardchit yang memiliki riwayat masalah kesehatan.

"Kami sangat berterima kasih atas perhatian yang diberikan oleh pihak lapas terhadap kondisi kesehatan Sukanya. Kami berharap dengan adanya fasilitas kesehatan yang lebih baik, kondisi kesehatan Sukanya dapat semakin membaik," ujar Juthamas.

Baca juga: Dua warga Thailand divonis 16 tahun karena selundupkan shabu-shabu

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi DIY Agung Rektono Seto mengatakan pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh warga binaan tanpa diskriminasi.

"Baik itu warga negara Indonesia maupun asing, semua memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Agung.

Saat ini di wilayah DIY terdapat 10 narapidana warga negara asing (WNA). Dari jumlah itu, delapan orang menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta dan dua orang lainnya di Rutan Kelas II A Yogyakarta.

Seluruh narapidana WNA, kata Agung, juga berkesempatan mendapatkan pembinaan, termasuk program integrasi sosial bagi narapidana yang akan bebas.

"Kami berharap melalui program pembinaan ini, para narapidana dapat memperbaiki diri dan kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," ujar Agung.

Baca juga: Polri tangkap WNA Thailand buronan nomor satu
Baca juga: Polisi tangkap WN Brazil bawa Ganja dari Thailand

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024