Cianjur (ANTARA) - Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Jawa Barat mengungkapkan bahwa G, guru SMAN 2 Cianjur, Jawa Barat, yang sudah tiga kali melakukan tindak kekerasan berupa pemukulan terhadap siswa, dijatuhi sanksi tidak diberi jam mengajar dan kasusnya dilaporkan ke Disdik Jabar.

Kepala KCD Pendidikan Wilayah V Jabar Nonong Winarni di Cianjur, Jumat, mengatakan pihaknya sudah mendatangi SMAN 2 Cianjur untuk meminta keterangan pihak sekolah termasuk guru yang bersangkutan terkait video viral di media sosial siswa dipukuli guru perempuan.

"Kami sudah mendapat keterangan di mana ini untuk ketiga kalinya guru perempuan tersebut melakukan aksi serupa, sehingga kami tegaskan pihak sekolah tidak akan memberikan jam mengajar pada guru tersebut sampai ada sanksi dari Disdik Jabar," katanya.

Hasil klarifikasi terhadap guru tersebut, pihaknya mendapat keterangan sudah pernah melakukan hal yang sama tahun 2019, namun ada kesepakatan perdamaian dengan orangtua, dan tahun 2022 yang bersangkutan sempat menjalani pemeriksaan dan dilaporkan ke Disdik Jabar, namun kembali berujung damai.

Guru G diberi kesempatan untuk mengubah sikap dan perilaku-nya, namun ketiga kalinya kasus yang sama kembali terulang sehingga pihaknya meminta pihak sekolah tidak memberikan jam mengajar, kasusnya dilanjutkan dan segera di panggil Disdik Jabar.

"Sebelumnya masih diberi kesempatan karena ada pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya dan diberi kesempatan mediasi, namun kasusnya kembali terulang sehingga kami laporkan ke Disdik Jabar termasuk terkait sanksi tegas yang akan diberikan," katanya.

Meski tidak ada laporan dari siswa yang mendapat perlakuan kekerasan, pihaknya berharap tidak ada lagi kasus serupa yang dilakukan guru terhadap siswa. Bahkan pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan pendampingan bagi guru se-wilayah V Jabar.

"Kami berharap tidak ada lagi kasus serupa, sehingga pengawasan dan pendampingan akan rutin dilakukan ke seluruh sekolah di wilayah KCD V Jabar," katanya.

Kepala SMAN 2 Cianjur Haruman mengatakan guru G sudah tiga kali melakukan aksi yang sama terhadap siswa, dua kasus sempat dilaporkan ke polisi namun berujung damai, bahkan pembinaan terhadap yang bersangkutan sudah diberikan termasuk tidak diberikan jam mengajar.

"Pihak sekolah sudah pernah melakukan pembinaan sesuai prosedur, mulai dari tidak diberi jam pelajaran hingga pembinaan lain, ketika kembali mengulangi kesalahan kami memilih melaporkan hal tersebut ke KCD ke Disdik Provinsi Jabar," katanya.

Seperti diberitakan seorang guru di SMAN 2 Cianjur diduga melakukan aksi kekerasan terhadap siswanya saat jam pelajaran, di mana aksi tersebut sempat direkam siswa lainnya dan tersebar di media sosial.

Dalam video seorang siswa laki-laki berseragam batik abu-abu berdiri di depan kelas sedang dimarahi guru wanita, bahkan sang guru sempat melayangkan beberapa kali tamparan pada siswa yang mencoba menjelaskan sesuatu kepada guru tersebut.

Baca juga: KPAI: Oknum guru pelaku kekerasan anak di Malang harus disanksi

Baca juga: Pemkot Jakpus-PGRI edukasi guru soal pencegahan kekerasan di sekolah

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024