Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis pungutan dari industri jasa keuangan akan lebih tinggi pada tahun depan.
 

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024 di Jakarta, Jumat, menjelaskan, pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan mencapai 5,2 persen pada 2025.

Optimisme itu diharapkan juga dapat terefleksi pada sektor jasa keuangan.

“Iuran atau pungutan OJK itu paling banyak tergantung dari perkembangan aset sektor jasa keuangan. Proyeksi pertumbuhan ekonomi domestik di 2025 itu 5,2 persen, sehingga dasar pengenaan pungutan seperti aset atau pendapatan dari lembaga jasa keuangan juga bertumbuh,” ujar Mirza.

Untuk diketahui, OJK menargetkan pungutan dari industri jasa keuangan pada tahun depan mencapai Rp8,53 triliun, lebih tinggi dari target 2024 Rp8,07 triliun.

Pungutan 2025 akan digabungkan dengan pungutan 2024 untuk membiayai kegiatan operasional, administrasi, dan pengadaan aset OJK.

Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dengan demikian, total penerimaan OJK dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2025 mencapai Rp16,60 triliun.

Adapun total pengeluaran dalam RKA 2025 diperkirakan sebesar Rp13,22 triliun.

Nilai itu terdiri dari pengeluaran operasional sebesar Rp1,12 triliun, administratif Rp10,06 triliun, dan pengadaan aset Rp2,04 triliun.

Sisa penerimaan pungutan tahun ini dan tahun depan yang tidak digunakan dalam RKA 2025, yakni sekitar Rp3,38 triliun, akan digunakan sebagai cadangan untuk operasional pada triwulan I 2026.

Sementara untuk realisasi pungutan pada tahun anggaran 2024, Mirza menyebut nilainya telah mencapai Rp4,32 triliun per 31 Agustus 2024.

Realisasi itu setara dengan 53,5 persen dari target pungutan 2024.

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2024