Perubahan konsep penganggaran tersebut tidak mengurangi independensi OJK dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan tetap melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang secara independen meski menerima anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun depan.

Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), bahwa anggaran OJK merupakan bagian dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BABUN) pada APBN mulai tahun 2025.

“Perubahan konsep penganggaran tersebut tidak mengurangi independensi OJK dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya,” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024 di Jakarta, Jumat.

Mirza melanjutkan, dalam UU P2SK pun disebutkan bahwa OJK merupakan lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai OJK.

“Jadi, UU P2SK menjamin hal tersebut [independensi OJK],” katanya.

Menurut Mirza, ketentuan anggaran OJK menjadi bagian dari BABUN pada APBN merupakan cermin kehadiran negara dalam mendukung OJK melaksanakan tugas dan fungsinya. Sebab, OJK mendapatkan berbagai mandat tambahan pada tahun depan, seperti bursa karbon dan kripto.

“Sumber anggaran OJK berasal dari pungutan dan penerimaan lainnya yang merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Untuk kegiatan pengadaan aset, OJK dapat mengajukan kebutuhan rupiah murni dari APBN, yang tentunya melalui proses dari Kementerian Keuangan dan DPR,” jelas Mirza.

Dalam Buku II Nota Keuangan, dijelaskan bahwa pengelolaan PNBP yang berasal dari pungutan di sektor jasa keuangan dan penerimaan lainnya diserahkelolakan kepada OJK selaku mitra instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak (MIP PNBP). Selaku MIP PNBP, OJK tetap memiliki kewenangan antara lain untuk memungut pungutan sektor jasa keuangan dan mengenakan sanksi kepada pelaku jasa keuangan.

Pengaturan itu bertujuan untuk memastikan tidak adanya perubahan proses bisnis terkait anggaran OJK.

Lebih lanjut, dalam UU P2SK, diatur bahwa Dewan Komisioner OJK menyusun rencana kerja dan anggaran OJK. Selanjutnya, anggaran OJK dibahas bersama DPR RI dan hasilnya disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk menjadi bahan penyusunan rancangan undang-undang mengenai APBN.

Pada 27 Juni 2024 telah dilaksanakan rapat kerja antara OJK dan Komisi XI DPR untuk pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK Tahun Anggaran 2025, yang menyetujui pagu indikatif RKA OJK Tahun 2025 sebesar Rp11,56 triliun, lebih rendah dari yang diusulkan OJK sebesar Rp13,22 triliun.

Namun, angka itu lebih tinggi dari RKA OJK Tahun 2024 sebesar Rp8,03 triliun.

Adapun pagu definitif RKA OJK tahun 2025 akan ditetapkan setelah penyampaian Nota Keuangan dan RUU APBN tahun anggaran 2025.

Baca juga: DPR setujui pagu indikatif OJK TA 2025 sebesar Rp11,56 triliun
Baca juga: DPR setujui anggaran OJK tahun 2024 sebesar Rp8,03 triliun
Baca juga: OJK catat dana pasar modal terhimpun Rp135,25 triliun per Agustus

 

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024