“Kami tidak menoleransi penyalahgunaan izin tinggal,”
Badung, Bali (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia yang mengantongi izin tinggal sebagai investor karena terlibat kasus prostitusi.

“Kami tidak menoleransi penyalahgunaan izin tinggal,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.

WNA Rusia itu yakni wanita berinisial AA berusia 32 tahun yang masuk Indonesia pada 23 Desember 2020 menggunakan visa bisnis dan memperpanjang masa tinggalnya dengan Izin Tinggal Terbatas (Itas) berstatus investor yang berlaku hingga 2025.

Ia tertangkap dalam operasi Jagratara Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung yang kemudian ditahan sementara di Rudenim Denpasar hingga diusir kembali ke negara asalnya.l

Berdasarkan hasil pemeriksaan WNA itu ternyata tidak menanamkan modalnya di Bali sesuai izin tinggal sebagai investor.

Namun, AA bekerja sebagai manajer pemasaran di salah satu toko yang memasarkan kosmetik secara daring yang berbasis di Rusia.

Selama bekerja dari Bali itu, ia menerima upah sebesar 200 ribu rubel Rusia per bulan.

Tak berhenti sampai di situ, ia juga ternyata terlibat prostitusi setelah diciduk operasi intelijen Imigrasi Ngurah Rai di salah satu vila di Seminyak, Kabupaten Badung.

Dari pengakuannya, AA menerima upah dalam bisnis gelap prostitusi itu hingga Rp15-20 juta.

Selain dideportasi, Imigrasi Ngurah Rai juga mengusulkan AA masuk daftar penangkalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

Sementara itu, berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali selama Januari hingga 27 Agustus 2024, sebanyak 157 WNA dideportasi dari Bali yang tersebar di tiga kantor Imigrasi yakni Singaraja, Ngurah Rai dan Denpasar.

Sedangkan sebanyak 194 WNA lainnya menunggu dideportasi sehingga masih mendekam di Rudenim Denpasar.

Penyebab mereka dideportasi yakni menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan terjerat kasus kriminal.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024