Surabaya (ANTARA) - PT Perikanan Indonesia yang merupakan member of ID FOOD mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kapal nelayan dalam rangka mendukung operasional mereka melaut.

“Kami berkomitmen menjaga dan mengupayakan inklusivitas nelayan melalui ketersediaan bahan bakar minyak subsidi untuk operasional melaut para nelayan di Indonesia,” kata Direktur Utama PT Perikanan Indonesia Sigit Muhartono di Surabaya, Jawa Timur, Jumat.

PT Perikanan Indonesia mendistribusikan bahar bakar minyak yang terjangkau melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan atau SPBUN di tiga wilayah kerja perusahaan.

Tiga wilayah tersebut yakni di Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan Jawa Tengah, Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong Jawa Timur, dan Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi Jawa Timur.

Sigit mengatakan memfasilitasi nelayan agar mudah mendapatkan BBM dengan harga murah mampu mendukung produktivitas dan meningkatkan pendapatan mereka.

PT Perikanan Indonesia mendapatkan kuota BBM subsidi dari PT Pertamina Patra Niaga, atas rekomendasi Dinas Perikanan setempat sebanyak 1.128 kiloliter per bulan yang harus didistribusikan tepat sasaran kepada nelayan dengan tonase kapal di bawah 30 GT.

Rinciannya, PT Perikanan Indonesia menyuplai 736 kiloliter BBM setiap bulan kepada nelayan di Brondong melalui SPBUN 02 Brondong Lamongan dan sebanyak 248 kiloliter per bulan kepada nelayan di Prigi melalui SPBUN Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi Trenggalek.

Selain itu, PT Perikanan Indonesia juga memasok 144 kiloliter BBM kepada nelayan di Pekalongan melalui SPBB Krapyak, Pekalongan.

Sigit menjelaskan dengan banyaknya kuota BBM dari pemerintah yang tersalurkan maka banyak nelayan yang menyerap BBM tersebut untuk operasional mencari ikan.

“Itu memiliki multiplier effect yang besar terhadap keberlangsungan sumber pangan ikan di Indonesia,” ujarnya.

Meski demikian, PT Perikanan Indonesia pun akan meminta rekomendasi PT Pertamina Patra Niaga dan Dinas Perikanan setempat untuk menambah kuota BBM subsidi bagi nelayan guna menghindari kelangkaan bahan bakar kapal.

Sebagai informasi, ikan merupakan salah satu Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022.

Tujuan CPP tersebut adalah untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan keadaan darurat.

Dalam rangka ketersediaan pangan di seluruh wilayah NKRI maka perlu dilakukan pemenuhan dan pengelolaan CPP yang pelaksanaannya dilakukan melalui Badan Pangan Nasional dengan menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai operator.

Penguasaan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah ini akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hal ini Perum Bulog dan BUMN Pangan termasuk PT Perikanan Indonesia melalui Holding Pangan ID FOOD.

Penugasan tersebut untuk melakukan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran komoditas pangan strategis.

Baca juga: PT Perikanan Indonesia ekspor gurita ke Vietnam
Baca juga: Perikanan Indonesia gandeng koperasi budi daya ikan di ajang Inabuyer
Baca juga: PT Perikanan Indonesia catat ekspor ikan Rp31 miliar pada 2023

 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024